Satgas PPKPT Unair: Rektorat Sudah Pecat Dosen, Pegawai, hingga Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

oleh -134 Dilihat
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), Prof. Myrtati Dyah Artaria.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), Prof. Myrtati Dyah Artaria.

KabarBaik.co, Surabaya – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Airlangga (Unair) yang viral di media sosial mendapat tanggapan resmi dari Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), Prof. Myrtati Dyah Artaria.

Pihak kampus menegaskan, sebagian besar kasus yang beredar merupakan kejadian lama yang telah ditangani dan dijatuhi sanksi.

Myrtati mengungkapkan, dari empat terduga pelaku yang berinisial REE, ZR, GAS, dan FAP, tiga kasus di antaranya telah melalui proses penanganan hingga keputusan sanksi resmi dari rektorat.

“Iya benar, ini sudah putusan sanksi dari rektorat dan sudah ditindaklanjuti di level fakultas,” ujarnya, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, proses penanganan dilakukan secara menyeluruh sejak awal tahun hingga Maret 2026, melibatkan wawancara terhadap korban, saksi, hingga terlapor. Berdasarkan hasil tersebut, kampus menjatuhkan sanksi yang bervariasi, termasuk pemberhentian atau drop out (DO).

“Kalau yang di-DO seharusnya sudah tidak berada di lingkungan kampus. Jika masih ada, seharusnya dilaporkan ke dekanat agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, satu kasus lainnya masih dalam tahap pendalaman. Satgas PPKPT saat ini masih melakukan proses wawancara serta asesmen psikologis sebelum menentukan rekomendasi sanksi.

“Masih kami dalami, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor. Asesmen psikologis juga menjadi bagian penting sebelum keputusan diambil,” jelas Guru Besar Antropologi tersebut.

Dalam setiap penanganan kasus, Satgas memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi psikologis maupun akademik.

“Korban tetap bisa melanjutkan perkuliahan dan kami dampingi sesuai kebutuhan mereka. Komunikasi juga terus kami jaga,” tambahnya.

Untuk memperkuat penanganan, Satgas PPKPT juga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari psikolog, psikiater, pemerintah provinsi, kepolisian, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Sepanjang tahun 2026, kasus yang ditangani di lingkungan kampus beragam, mulai dari catcalling hingga kekerasan seksual kategori berat. Dalam beberapa kasus tertentu, penanganan juga melibatkan orang tua korban serta aparat penegak hukum.

“Sudah ada mahasiswa yang dikeluarkan, juga pegawai, bahkan lebih dari satu dosen. Rektor kami tidak pilih-pilih dalam menegakkan aturan,” ungkapnya.

Myrtati menegaskan, komitmen Universitas Airlangga dalam menangani kekerasan seksual bukanlah hal baru. Upaya tersebut telah dimulai sejak 2007 melalui unit pendampingan, kemudian berkembang menjadi Help Center pada 2013, hingga terbentuknya Satgas PPKPT pada 2022.

“Unair sudah lama memiliki perhatian serius terhadap isu kekerasan seksual. Ini adalah komitmen berkelanjutan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.