KabarBaik.co – Satlantas Polres Pasuruan telah menunggu kesembuhan Hendro Tjhajono (63) dari perawatan medis di RSUD Bangil. Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang menjadi sopir truk kontainer L 9525 OU itu langsung ditetapkan jadi tersangka saat kejadian rem blong menabrak dua sepeda motor dan menewaskan 4 orang beberapa hari lalu.
Penetapan tersangka ini sesuai pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami tetapkan tersangka kepada sang sopir truk kontainer, terkait angkutan jalan yang menyebabkan kecelakaan,” ujar Kanit Gakkum Polres Pasuruan Iptu Kunaefi, Sabtu (29/6). Menurut Kunaefi, molornya penetapan tersangka kepada sopir truk kontainer karena penyidik dari Satlantas Polres Pasuruan menunggu kesembuhannya.
Kejadian kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Rabu pagi lalu (19/6). Saat itu truk kontainer yang dikemudikan Hendro Tjhajono mengalami rem blong dan masuk ke jalur berlawanan, sehingga menabrak 2 sepeda motor dan mengakibatkan 4 orang tewas di lokasi kejadian. (*)