KabarBaik.co – Keberadaan PKL liar masih menjamur di area steril Alun-alun Kota Batu. Mereka berjualan di titik-titik terlarang seperti trotoar dan jalur pedestrian, sehingga mengganggu kenyamanan wisatawan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP Kota Batu kini memperketat operasi gabungan penertiban. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Arfan Fatahila, menegaskan para PKL liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kecemburuan sosial dari pedagang yang sudah tertib dan terkoordinasi melalui paguyuban resmi.
“Lebih kepada penekanan agar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya. Namun walaupun sudah kita tindak lebih tegas, kita masih temui yang kembali lagi,” kata Arfan, Minggu (31/8), saat di area Alun-alun Kota Batu.
Arfan menjelaskan, pengelolaan PKL secara umum berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag). Sedangkan pengaturan wilayah steril di ring Alun-alun menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena itu, menurutnya, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara dinas terkait.
Ia menilai opsi pengaturan jam khusus dan lokalisasi titik berjualan bisa menjadi solusi agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun trotoar.
“Sebenarnya perlu jam khusus dan lokalisir. Yang penting ada titik dan tidak mengganggu fungsi jalan dan trotoar,” tegasnya.
Namun, ia mengakui sentra PKL Alun-alun sudah penuh sehingga tidak memungkinkan lagi menampung pedagang liar yang berjualan di trotoar. Saat ini, pemasangan rambu-rambu peringatan serta pemberlakuan jam malam atau jam khusus masih dalam pembahasan untuk mendukung penegakan perda.
“Seperti di sejumlah daerah ada kesepakatan jam malam. Sehingga di luar lokasi yang tidak diizinkan dan di luar jam, kita bisa tindak,” ujarnya.
Satpol PP juga rutin melakukan patroli hingga malam hari, mengingat waktu tersebut rawan munculnya pedagang liar. Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penggiringan apabila pedagang tetap membandel.
“Untuk penertiban tetap kita lakukan. Ada yang sudah disampaikan teguran dan surat peringatan dulu, kalau membandel bisa sampai digiring. Tapi tindakan sementara belum cukup tanpa pengelolaan lebih lanjut,” tegas Arfan. (*)