KabarBaik.co – Reklame tidak berizin kian marak terpasang di sepanjang jalan wilayah Kota Batu sejak Januari hingga pertengahan April tahun ini. Kondisi tersebut sangat mengganggu dan mengurangi keindahan kota.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Batu, selama kurun waktu kurang dari empat bulan atau sejak awal Januari 2025 sampai pertengahan April 2025, tercatat sebanyak 2.100 reklame insidental ditertibkan petugas di wilayah Kota Batu.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan menyatakan, pihaknya telah melakukan penertiban sekitar 50 kali sepanjang tahun ini. Pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Menurut Ipung, perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame. Tak hanya itu, pemasang reklame juga harus memahami lokasi-lokasi yang dilarang ada reklame, seperti dalam Alun-alun Kota Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.
“Mayoritas reklame dipasang yang kami tertibkan tersebut tak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik. Beberapa di antaranya juga terpasang dengan rangka bambu,” terang Ipung.
Ipung menegaskan, ribuan reklame yang telah ditertibkan tidak memiliki izin resmi. Ada pula yang masa izinnya kadaluarsa atau sudah habis. “Tentunya selain mengacu pada perda yang ada, penertiban reklame ini juga dilakukan dengan melihat data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Dan titik penertiban sudah sesuai data,” tandasnya. (*)