KabarBaik.co, Batu – DPRD Kota Batu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tidak berlarut-larut menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Pemkot didorong segera mengambil langkah proaktif dengan berkonsultasi langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kepastian jadwal dan mekanisme Pilkades segera diperoleh.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Hasan Abdillah menegaskan, ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyusunan anggaran, tahapan administrasi desa, hingga persiapan para bakal calon kepala desa. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu tanpa melakukan upaya mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat.
“Interval pelaksanaan Pilkades dalam beberapa regulasi saat ini memang memiliki perbedaan redaksi dan berpotensi menimbulkan multitafsir. Karena itu Pemda harus jemput bola agar pemerintah pusat segera memberikan jawaban resmi. Ini menjadi persoalan krusial, terutama bagi desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada awal 2027,” tegas Hasan, Senin (6/7).
Desakan tersebut muncul lantaran hingga kini pelaksanaan Pilkades Serentak di Kota Batu masih berada dalam ketidakpastian. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam rapat koordinasi yang membahas persiapan Pilkades, juga mengemuka usulan agar Pemkot Batu segera mengirim surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah Pilkades 2027 akan digelar secara serentak penuh atau dilakukan dalam beberapa gelombang.
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Batu, Udiono, turut menekankan pentingnya kejelasan regulasi. Menurutnya, petunjuk teknis dari pemerintah pusat menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun seluruh tahapan Pilkades, termasuk pembentukan panitia penyelenggara.
“Perubahan regulasi yang ada saat ini harus segera dibarengi dengan petunjuk teknis yang jelas. Hal ini penting agar pemerintah desa memiliki landasan yang pasti dalam menyusun tahapan pemilu hingga membentuk perangkat kepanitiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Batu, Rina, menjelaskan pemerintah daerah harus tetap berpedoman pada hierarki peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pilkades nantinya juga wajib melalui proses harmonisasi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Heru Yulianto, menyampaikan bahwa Pemkot Batu masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Heru mengungkapkan, masa jabatan kepala desa di Kota Batu terbagi dalam dua periode. Sebanyak tiga kepala desa, yakni di Desa Pendem, Mojorejo, dan Torongrejo, akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Januari 2027. Sedangkan 11 kepala desa lainnya akan berakhir pada 5 Desember 2027.
Sebagai persiapan, Pemkot Batu telah menyusun rancangan tahapan Pilkades yang dimulai pada 5 Juni 2027. Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada 21 Oktober 2027, sementara pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 6 Desember 2027.
Pemerintah Kota Batu juga telah menyiapkan proyeksi anggaran sekitar Rp2,39 miliar dengan estimasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal mencapai 91.307 pemilih. Namun seluruh tahapan tersebut masih menunggu kepastian resmi dari Kemendagri sebelum dapat dilaksanakan. (*)





