KabarBaik.co – Satpol PP Gresik kembali menyisir peredaran minuman keras di tengah label kota santri. Dalam operasi penertiban perda pada Rabu (15/10) malam , petugas menemukan 36 botol miras dari empat warung di kawasan Jalan Binti Maimun dan Jalan Tambang, Gresik.
Kepala Bidang Operasi Satpol PP Gresik Hidayat mengatakan razia digelar pukul 21.00 WIB dengan melibatkan 26 personel.
“Operasi kami laksanakan tadi malam, tepatnya jam 9 malam, titik Jalan Binti Maimun, Jalan Tambang,” kata Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Menurut Hidayat, penertiban ini merupakan operasi rutin yang dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus instruksi langsung dari Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga. Barang bukti yang diamankan kini disiapkan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada hari ini.
Hidayat menekankan pentingnya operasi ini untuk menjaga ketertiban umum.
“Harapannya dari operasi ini, karena kita memang kota santri, minimal peredaran miras jangan terlalu bebas,” ujarnya.
Hidayat juga meminta partisipasi masyarakat untuk turut menjaga ketertiban bersama.
Operasi ini merujuk pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 Jo. Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras, serta Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. (*)