KabarBaik.co – Sebuah papan reklame berukuran besar berdiri mencolok di Jalan Raya Candi, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Namun, reklame berukuran 6×3 meter dengan materi iklan Paket Telkomsel byU itu akhirnya disegel Satpol PP Sidoarjo.
Alasannya, reklame tersebut diduga kuat belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sidoarjo R Novianto Koesno AP menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun tangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu kami mendapat informasi adanya reklame baru berdiri di kawasan Raya Candi, tim langsung turun ke lapangan. Hasil identifikasi menunjukkan reklame tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Maka kami ambil tindakan tegas,” jelas Novianto, Selasa (19/8).
Novianto menambahkan kondisi fisik reklame semakin menguatkan dugaan bahwa bangunan itu baru saja didirikan. Cat pada tiang dan rangka masih terlihat baru. Bahkan, cor pada pondasi tiang masih basah dan belum benar-benar kokoh.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP menerjunkan satu pleton tim reklame dengan kekuatan tujuh anggota. Mereka melakukan serangkaian langkah tegas, mulai dari menyampaikan Surat Peringatan Pertama (SP 1), memasang banner bertuliskan ‘Reklame Ini Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo’, menempelkan stiker pelanggaran perda, hingga membentangkan garis POLPP-LINE di sekitar lokasi.
“Ini bagian dari penegakan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Kami pastikan semua reklame tanpa izin akan kami tindak tegas,” tegasnya. (*)