Satpol PP Sidoarjo Akan Tindak Tempat Hiburan Malam di Kawasan Exit Tol HK yang Resahkan Warga

oleh -139 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 10 at 2.13.35 PM
Satpol PP Sidoarjo saat memimpin operasi tempat hiburan malam yang bandel (istimewa)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Kawasan eks Tol Sidoarjo–Porong di Kecamatan Jabon kembali menjadi sorotan. Sejumlah tempat hiburan malam yang berdiri di kawasan Exit Tol HK dikeluhkan warga lantaran diduga beroperasi tanpa izin dan memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, Kecamatan Jabon menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Satpol PP Sidoarjo, Forkopimka, kepolisian, TNI, DPMPTSP hingga para pelaku usaha hiburan malam di Aula Kecamatan Jabon, Sabtu (9/5) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Jabon.

Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sekaligus Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro mengatakan pihaknya telah banyak menerima aduan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di kawasan tersebut.

“Sudah beberapa kali Satpol PP Kabupaten Sidoarjo melakukan operasi pekat di wilayah Jabon. Semua permasalahan ini merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.

Menurut Novianto, keberadaan tempat hiburan malam di Exit Tol HK dinilai menimbulkan berbagai dampak sosial mulai dari dugaan peredaran minuman keras, asusila hingga gangguan ketertiban umum yang meresahkan warga sekitar.

Ia menegaskan Satpol PP tidak melakukan penertiban secara sembarangan. Namun seluruh pelaku usaha diwajibkan melengkapi izin usaha sesuai aturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi pemerintah daerah.

“Kami tidak semena-mena melakukan operasi penertiban. Penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin dari kepala daerah, jika belum ada maka dilarang,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut, Satpol PP juga akan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh tempat usaha di kawasan Exit Tol HK Jabon. Pendataan itu dilakukan untuk mengetahui usaha mana yang telah memiliki izin resmi dan mana yang masih beroperasi secara ilegal.

“Mungkin dengan adanya rapat koordinasi ini nantinya akan dibentuk tim pengawasan untuk memetakan pelaku usaha yang benar-benar sudah memiliki izin dan mana yang belum atau ilegal,” jelas Novianto.

Ia menambahkan apabila masih ditemukan pelaku usaha yang membandel dan tetap melanggar aturan, maka Satpol PP akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga denda sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2013.

Sementara itu, Camat Jabon Abdul Rokhim meminta seluruh usaha hiburan malam yang masih melanggar aturan segera dihentikan demi menjaga kondusivitas wilayah dan kenyamanan masyarakat.

“Mulai malam ini semua usaha di Exit Tol HK Jabon yang masih melanggar aturan harus dihentikan. Kami ingin wilayah Jabon tetap aman dan tertib,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.