KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro berhasil menangkap 17 pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan keras berbahaya (Okerbaya) selama Operasi Pekat II yang berlangsung dua pekan terakhir.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan Okerbaya. Dari jumlah tersebut, dua kasus melibatkan narkotika jenis sabu, sedangkan 15 lainnya terkait peredaran Okerbaya.
“Dari 17 kasus tersebut, kami mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari satu pengedar dan satu pengguna sabu, serta 15 pengedar Okerbaya,” jelas Kompol Yoyok, Jumat (16/5).
Yoyok menyatakan, satu dari 15 pengedar Okerbaya masih berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024. Tersangka diduga kuat sebagai pemasok utama obat-obatan terlarang di wilayah Bojonegoro.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1,15 gram sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL. Selain itu, petugas turut mengamankan 14 unit handphone yang digunakan dalam transaksi, tujuh unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 700.000 hasil penjualan barang haram.
“Nilai pasar sabu tersebut diperkirakan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kualitasnya,” ujar Yoyok.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba. Diperkiraan dari operasi ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 14 hingga 15 orang dari bahaya sabu dan sekitar 212 hingga 215 orang dari penyalahgunaan obat keras daftar G.
Yoyok mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku berada di usia produktif, yakni antara 18 hingga 30 tahun. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor dan bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran Okerbaya dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 hingga 15 tahun penjara. (*)