KabarBaik.co – Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial. Seorang pria berinisial MFK, 34 tahun, warga Dupak Magersari, Surabaya, ditangkap karena menjadi admin grup tertutup Facebook bernama Gay Khusus Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa MFK sudah mengelola grup tersebut sejak 14 Maret 2021. Grup itu dijadikan tempat pertemuan komunitas sesama jenis di Surabaya dan digunakan untuk membagikan konten berbau pornografi.
“Grup ini memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan tidak hanya untuk komunikasi, tapi juga untuk mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten pornografi,” ujarnya, Selasa (17/6).
Selain MFK, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial GR, 36 tahun, warga Pakis. GR merupakan anggota aktif grup yang kerap membagikan foto dan video asusila.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit ponsel, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten tersebut.
“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten negatif yang bertentangan dengan norma dan hukum,” pungkasnya.