Sebulan Beraksi di 5 TKP, Dua Maling Motor di Bojonegoro Diringkus Polisi

Reporter: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal
oleh -618 Dilihat
AKBP Mario Prahatinto menjelaskan kronologi curanmor saat press reles, Jumat (28/6). (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Dua maling motor yang meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro berhasil diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Dua tersangka itu beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda selama kurang lebih sebulan terakhir.

Dua tersangka yaitu SP (52) dan DW (30). Keduanya warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, keduanya telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Kapolda Jatim Sholawatan di Bojonegoro, Cooling System Jelang Pemilu 2024

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang beraksi di 5 TKP berbeda ini telah diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Keduanya melakukan aksi pencurian motor secara bersama-sama.

Pertama, pada 7 Mei 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka menggasak motor di depan toko buah di Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru. Kedua, tersangka menggasak motor di Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras, pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga:  Kabar Baik! 326 PNS Pemkab Bojonegoro Terima SK Kenaikan Pangkat

TKP ketiga, yakni di Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk pada 14 Mei 2024 pukul 15.30 WIB. Keempat, di Desa Patoman, Kecamatan Baureno pada 14 Mei 2024 pukul 03.30 WIB, dan terakhir di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu pada 16 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

”Modus operandi kedua tersangka serupa, ketika kunci motor korban masih tertempel, pelaku langsung menggasak motor para korban itu,” ungkap AKBP Mario, Jum’at (28/6). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.