Sehari Lima Kali Beraksi, Residivis Pencuri HP di Pasuruan Kembali Dibekuk Polisi

oleh -424 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 07 at 10.10.38
Tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Jajaran Polres Pasuruan Kota kembali mengamankan MI (29), warga Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang terbukti melakukan tindakan pidana pencurian handphone milik warga.

Terungkapnya aksi tersangka yang merupakan residivis kasus serupa setelah anggota mendapkan laporan dan melihatnya di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka baru saja keluar dari jeruji penjara karena kasus serupa.

Dari hasil kecurigaan tersebut anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan beberapa handphone di sakunya. Kapolsek Purworejo Kota Pasuruan Kompol Muljono menyampaikan, tersangka merupakan residivis yang tidak memiliki pekerjaan. Dalam sehari tersangka bisa melakukan pencurian sebanyak lima kali.

“Baru keluar penjara dan melakukan aksi pencurian lagi, bahkan sehari ini sudah beraksi di lima TKP pencurian handphone,” kata Muljono, Senin (7/7). Dia mengatakan, aksinya sangat licin dengan berkeliling pemukiman warga untuk melihat situasi. Jika lengang, maka langsung melancarkan aksinya.

“Tersangka keliling pemukiman melihat barang, jika kondisi sepi langsung mengambil HP,” jelas Muljono. Dari hasil pengungkapan ini diamankan lima buah handphone dari tangan tersangka. Penyidik mentersangkakannya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.