Sejumlah Organisasi Desak Raperda Perlindungan PMI Banyuwangi Disahkan Pascarevisi UU di Pusat Rampung

oleh -202 Dilihat
IMG 20250428 WA0037
Proses pembahasan Raperda Perlindungan PMI di DPRD Banyuwangi

KabarBaik.co – Sejumlah organisasi masyarakat di Banyuwangi yang bergerak dalam perlindungan pekerja migran meminta DPRD setempat tidak terburu-buru dalam mengesahkan Raperda Perlindungan PMI yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Peduli Pekerja Migran Banyuwangi mengusulkan agar Raperda tersebut disahkan setelah pemerintah pusat resmi mengesahkan UU PMI yang kini masih tahap revisi. Tujuannya agar sinkron dan tidak terjadi ketimpangan aturan.

“Harapan kami raperda ini lahir setelah Revisi UU Perlindungan PMI di DPR-RI selesai. Sehingga tidak mubazir dan tidak terjadi ketimpangan dalam kebijakan dan berdampak pada regulasi di bawah yang justru bisa merugikan pekerja migran,” kata Situ Uut Rochimatin, ketua Migran Care Banyuwangi yang tergabung dalam koalisi tersebut.

Wanita yang akrab disapa Uut itu menjelaskan Raperda tersebut perlu dibuat dengan hati-hati dan teliti agar semua upaya perlindungan PMI itu dapat diakomodir secara maksimal.

Dalam tiga kali pembahasan hingga kini belum ada hal-hal substantif yang dibahas. Pembahasan berkutat pada definisi dan ada beberapa poin yang kurang mendetail. Pembahasan masih dipending dan akan dilanjut dalam rapat selanjutnya.

Tapi menurutnya tidak masalah prosesnya lamban asalkan arah peraturannya jelas dan pro pekerja migran. Alasan kenapa perda tersebut harus maksimal karena proses untuk masuk dalam pembahasan prioritas dewan juga tak kalah lama.

Sekretaris Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Agung Subastian menambahkan raperda perlindungan PMI telah diusulkan sejak 2017. Sementar pembahasannya baru bergulir 8 tahun kemudian.

“Harapannya tidak tergesa-gesa, karena proses untuk sampai di meja pembahasan dewan ini prosesnya panjang dan memakan banyak waktu dan biaya. Sehingga harus maksimal betul,” kata Agung, pria asal Muncar tersebut.

Ia menyebut dalam kesempatan pembahasan pada 24 April 2025 lalu, Koalisi ini telah memberi beberapa usulan seperti klausul partisipasi masyarakat dalam draf supaya menjadi ketentuan umum dalam aturan tersebut. Dan disepakati oleh peserta rapat.

Dalam perda dituangkan rencananya pemerintah akan membuat rumah singgah yang bisa digunakan menjadi suaka bagi PMI ketika ada masalah hukum atau masalah lainnya.

Pembahasan lain juga masih pada hak kewajiban PMI, belum pada hak kewajiban agen penyalur. Bab Rehabilitasi sosial bagi PMI juga disebut, tapi juga masih pada perdebatan ditingkat OPD yang menjadi eksekutornya.

“Harapan kami di pertemuan selanjutnya dimatangkan dengan menghadirkan berbagai pihak dan stake holder yang berkepentingan. Supaya pembahasannya bisa maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan mengatakan Raperda Perlindungan PMI masih dalam tahap harmonisasi.

Sebelumnya raperda juga telah disodorkan ke Kemenkumham Jatim untuk peninjauan
Hasilnya terdapat penyempurnaan substansi dan kewenangan raperda tersebut.

“Intinya itu adalah penyempurnaan tentang ruang lingkup kewenangan daerah yang diatur dalam Raperda perlindungan PMI,” kata Ahmad Masrohan.

Menurut Masrohan, saran dan masukan dari Kemenkum HAM Jatim itu bertujuan raperda inisiatif dewan ini berkualitas, berintegritas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kanwil Kementerian Hukum Jatim juga mendorong agar materi muatan yang diajukan ditelaah secara menyeluruh, ” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.

Masrohan mengatakan, draf kewenangan daerah yang akan dicantumkan dalam raperda Perlindungan PMI yakni terkait penyediaan rumah singgah untuk para pekerja migran asal Banyuwangi yang mengalami masalah atau terkena deportasi dari tempat mereka bekerja.

“Pemerintah kabupaten bisa membentuk rumah singgah sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah,” jelasnya.

Raperda ini juga akan mengatur definisi PMI ilegal, termasuk mereka yang awalnya legal namun tetap tinggal di luar negeri setelah kontrak kerja habis. Menurut Masrohan, negara tetap wajib hadir memberikan perlindungan tanpa membeda-bedakan status hukum mereka.

“Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata meski para pekerja migran itu ilegal mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia, artinya kita berkeinginan tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja migran legal dan ilegal,” terangnya.

Masrohan memastikan pembahasan Raperda ini akan terus berlanjut, namun Bapemperda akan kembali mengajukan raperda ini untuk proses harmonisasi.

“Kita tunggu hasil proses harmonisasi, baru kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.