Sektor Konstruksi Berisiko Tinggi Kecelakaan, Perlindungan Pekerja Wajib Sejak Awal Kegiatan

oleh -139 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 12 at 4.42.34 PM
BPJS Ketenagakerjaan tekankan Peningkatan Pemahaman Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ist)

KabarBaik.co, Nganjuk – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk terus bergerak aktif mendorong kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi.

Sektor ini dinilai sangat krusial karena memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi, sehingga perlindungan menyeluruh menjadi kebutuhan mutlak dan wajib dipenuhi oleh setiap pemangku dan pelaku usaha.

“Total terdapat 10.125 tenaga kerja jasa konstruksi yang telah terlindungi,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk Tri Boeana Widayanti KR merinci data capaian hingga tahun 2025, Selasa (12/5)

Angka tersebut terdiri dari 205 proyek bersumber APBN dengan 4.258 tenaga kerja, APBD tingkat 1 sebanyak 1.768 pekerja, APBD tingkat 2 sebanyak 3.583 pekerja, serta sektor swasta sebanyak 516 pekerja.

Menurut Tri Boeana, data tersebut menunjukkan kesadaran dan komitmen yang mulai tumbuh di kalangan pengusaha maupun pemerintah, namun cakupannya masih harus terus diperluas dan ditingkatkan.

Ia menegaskan pemahaman mendasar yang sering terlewat, yaitu perlindungan jaminan sosial tidak hanya berlaku saat pekerjaan fisik sedang berlangsung di lokasi proyek saja, melainkan harus mencakup seluruh tahapan kerja, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga tahap pengawasan proyek tersebut selesai.

“Pada tahap perencanaan pun pekerja tetap memiliki risiko, misalnya saat survei lokasi maupun mobilisasi menuju area proyek. Karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diberikan sejak awal,” jelasnya, mengingatkan bahwa bahaya kecelakaan dapat mengintai kapan saja.

Selain aspek keselamatan, hal ini juga sudah diatur tegas dalam landasan hukum nasional, yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di dalam peraturan tersebut diwajibkan bagi setiap pemberi kerja atau penyedia jasa untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya paling lambat 14 hari kalender setelah surat perintah kerja diterbitkan.

“Jika pendaftaran dilakukan terlambat sementara proyek sudah berjalan dan terjadi risiko kecelakaan kerja, maka manfaat perlindungan tidak dapat diberikan secara optimal. Karena itu kami mendorong agar seluruh proyek segera didaftarkan sejak awal pekerjaan dimulai,” tegas Tri Boeana.

Untuk memastikan semua pihak patuh, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi erat dengan pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami berharap melalui sinergi bersama, cakupan perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi dapat terus meningkat sehingga seluruh pekerja memperoleh jaminan keselamatan dan kesejahteraan kerja,” pungkas Tri Boeana. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.