Seleksi Perangkat Desa Slateng Jember Diprotes, Peserta Lolos Ternyata Tak Lengkap Syarat

oleh -732 Dilihat
IMG 20250125 WA0037
Surat keterangan Ijazah dari SMP. (Ist).

KabarBaik.co – Salah satu peserta seleksi tes ujian perangkat Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember diduga tidak bisa menyerahkan Ijazah asli sebagai salah satu syarat pendaftaran untuk mengikuti ujian.

Anehnya meskipun tidak bisa menunjukkan ijzah asli, panitia tetap meloloskan peserta tersebut. Hal itu membuat peserta dan warga lain curiga dan mempertanyakan persoalan tersebut ke panitia.

Diketahui, seleksi ujian perangkat Desa Slateng sendiri dilaksanakan pada 19 Desember 2024 lalu di Kantor Kecamatan Ledokombo yang diikuti belasan peserta.

Dari belasan peserta yang ikut seleksi tes ujian perangkat Desa Slateng, dua peserta yakni Hoirul dan Mahbub dinyatakan lolos seleksi. Padahal, ada beberapa syarat saat pendaftaran yang kurang lengkap.

“Ijazahnya tidak ada legalisir serta ijazah SMP hilang, bahkan riwayat hidup ada yang tidak diisi. Kalau baca aturan syarat Ijazah itu wajib yang asli,” kata salah satu peserta yang tidak mau disebut namanya, Sabtu (25/1).

Ia menjelaskan, dari belasan peserta yang ikut seleksi tes ujian perangkat Desa Slateng, dua peserta bernam Hoirul dan Mahbub dinyatakan lolos seleksi. Padahal, ada beberapa syarat saat pendaftaran yang kurang lengkap.

“Diteruskan sama panitia, sempat diprotes dua kali ke panitia dan ke Kades. Tapi belum mendapat tanggapan,” ungkapnya.

“Sudah diwanti-wanti pak kades, katanya mau dipanggil, sampai sekarang tidak ada apa-apa. Keluhan warga tidak direspon, nunggu satu hari atau dua hari. Sampai sekarang tidak dipanggil,” sambungnya.

Ia menilai, kedua peserta yang dinyatakan lolos tersebut kabarnya masih memiliki huhungan kerabat dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

“Jadi memang dua peserta Hoirul dan Mahbub, masih saudara kades dan sekdes, kita sudah punya buktinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Slateng, M. Misu mengaku telah mendengar persoalan tersebut dan masih meminta data lebih lengkap ke pihak panitia.

“Iya saya tahu soal itu, tapi untuk detailnya langsung ke panitia saja. Intinya ada kekurangan syaratnya yakni ijazah SMP, tapi yang bersangkutan di situ telah memberikan surat keterangan dari SMP,” jelasnya.

Misu menambahkan, ijazah dari salah satu peserta Hoirul itu hilang dan hanya mempunyai foto kopi saja.

“Karena ijazahnya hilang, di situ fotokopi ijazahnya masih ada. Tapi yang di Perbup itu aturannya yang ditunjukkan foto kopinya. Tapi fotokopi sudah dilegalisir oleh pihak SMP. Fotokopi ada, tapi yang asli tidak ada,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.