KabarBaik.co – Prestasi monumental kembali diukir Jawa Timur. Per 30 Juni 2025 malam, seluruh desa dan kelurahan di Jatim resmi tercatat memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP).
Total ada 8.494 koperasi dari 8.494 desa dan kelurahan telah teregister dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Dengan capaian tersebut, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dinyatakan tuntas 100 persen mendaftarkan koperasi di daerahnya,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Selasa (1/7).
Pria asal Tulungagung ini memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras lintas sektor yang terlibat dalam merealisasikan program prioritas nasional tersebut.
“Kami tentu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dinas yang menangani koperasi, para notaris, pendamping desa dan juga tentunya para perangkat desa sebagai pendiri KD/KMP,” kata Haris.
Menariknya, Haris menyoroti peran vital notaris dalam proses percepatan legalisasi koperasi tersebut. Menurut Haris, para notaris tidak hanya pasif, tetapi turut terjun langsung ke lapangan.
“Notaris di Jawa Timur turun langsung ke lapangan, jemput bola, untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi,” terangnya.
Bahkan, beberapa notaris harus mengalami insiden dalam menjalankan tugas mulia itu. Mulai dari kehilangan kendaraan hingga kecelakaan lalu lintas.
“Notaris menjadi garda terdepan suksesnya pendirian badan hukum KD/KMP di Jawa Timur, termasuk menjadi penyuluh hukum terkait perkoperasian,” lanjut Haris.
Namun demikian, pihaknya mencatat adanya input data ganda pada 16 desa yang tersebar di Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Bondowoso, Pamekasan, hingga Bojonegoro.
“Terkait temuan input ganda, kami sudah koordinasi untuk segera menertibkan data di SABH agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Haris.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan strategi pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa melalui badan usaha yang legal dan terintegrasi secara nasional. (*)