KabarBaik.co– Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2025 di Jawa Timur kali ini terasa gebyar dan semarak. Sebab, event kali pertama hasil kolaborasi Pemkot Surabaya dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim itu digelar di ruang terbuka bersamaan dengan Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul. Sejak pagi, kawasan itu dipadati warga yang berolahraga sambil menikmati suasana acara yang sarat edukasi untuk meningkatkan literasi keterbukaan itu.
Pemkot Surabaya menghadirkan beragam layanan publik di lokasi. Mulai dari pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga bazar UMKM, pasar murah, dan aneka kuliner lokal yang menambah daya tarik kegiatan tersebut. Ada pula Wall of Right to Know, tempat warga menempelkan stiker jenis informasi yang paling dibutuhkan serta menuliskan harapan tentang keterbukaan informasi di Kota Pahlawan.
Acara tersebut dihadiri Ketua KI Jarim Edi Purwanto beserta para komisioner KI Jatim, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim Agus Mutaqin, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID Jatim Royin Fauziana, perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jatim, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya.
Dalam sambutan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang dibacakan Asisten I sekaligus Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya M. Fikser menyatakan, keterbukaan informasi publik (KIP) bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian strategi penting pembangunan kota. Mengusung tema “Satu Informasi, Seribu Manfaat”, Eri menegaskan bahwa ketika informasi publik disajikan dengan benar, utuh, dan tepat waktu, manfaatnya akan berlipat. “Kebijakan menjadi lebih tajam, layanan publik lebih tepat sasaran, dan partisipasi warga semakin bermakna,” ujarnya.
Dia menambahkan, ekosistem keterbukaan informasi di Surabaya dibangun secara terpadu. Komisi Informasi menjaga standar transparansi, Ombudsman mengawasi keadilan pelayanan publik, sementara KPID memastikan penyiaran informasi yang sehat. Di sisi lain, Pemkot Surabaya terus berupaya memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah agar hak warga atas informasi dapat terlayani dengan maksimal.

“Karena itu kami menempatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu indikator kinerja. Penguatan kelembagaan PPID, penganggaran layanan informasi, dan peningkatan kompetensi aparatur terus kami lakukan,” terangnya.
Pemkot Surabaya, lanjut dia, juga mendorong integrasi data lintas sektor melalui pendekatan “Satu Peta, Satu Kebijakan”. Langkah ini dilakukan agar data publik lebih mudah dicari, dipahami, dan dimanfaatkan untuk perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan kota.
Tak hanya berhenti pada unggah data, Surabaya juga telah menghadirkan layanan data terbuka (open data) yang siap pakai. Dataset prioritas disusun dengan standar metadata dan akses API sehingga para pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan lebih cepat dan akurat, sementara pemerintah mendapat umpan balik berharga untuk memperbaiki layanan.
“Dampaknya ingin kami hadirkan nyata dalam kehidupan warga: layanan lebih presisi, anggaran lebih efektif, dan kebijakan lebih adil. Namun, kami tetap berpegang pada asas keterbukaan dengan pengecualian terbatas untuk melindungi kepentingan publik, keamanan, dan privasi,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, wali kota mengajak seluruh pihak—pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat sipil—untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar seremoni tahunan. “Dengan informasi yang berkualitas, akses cepat, dan pemanfaatan nyata, Surabaya akan semakin inklusif dan sejahtera,” pungkasnya. (*)







