KabarBaik.co – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua pria paruh baya diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kedua pria paruh baya itu adalah berinisial WM alias Yoyok, 46 tahun warga Kecamatan Kepung dan S alias Sabruk 49 tahun warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan awal terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Awalnya kami mengamankan WM alias Yoyok di rumahnya. Di lokasi kami mengamankan satu ponsel dari WM alias Yoyok,” katanya, Rabu (11/12).
Terduga pelaku WM alias Yoyok pada saat diinterogasi oleh petugas mengaku mendapatkan pil dobel L dari S alias Sabruk. Petugas kemudian mendatangi rumah Sabruk di Dusun Dampit, Desa Asmorobangun.
“S alias Sabruk diamankan di rumahnya. Ditemukan barang bukti ratusan pil dobel L berjumlah 270 butir dibungkus dalam grenjeng rokok,” terangnya.

Dikatakan AKP Sriati, terduga pelaku Yoyok mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut langsung mendatangi rumah S. Yoyok ini membeli pil dobel L sebanyak 900 butir dengan harga Rp 950 ribu kepada S.
“WM ini menjual lagi 100 butir pil dobel L dengan harga Rp200 ribu,” katanya.
Lanjut diungkapkan AKP Sriati, saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mendalami kasus tersebut diduga masih ada jaringan lainnya.
“Saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri,” ungkapnya. (*)








