Sempat Buron 7 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim SIRI di Jakarta

oleh -767 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 13 at 14.50.38
Tadjjudin Nur Kadir, terdakwa kasus tipikor yang ditangkap oleh SIRI. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil menangkap Tadjjudin Nur Kadir, mantan kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dia ditetapkan DPO setelah terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) Tahun 2007.

Tadjjudin ditangkap pada Rabu (12/2) pukul 01.00 WIB di kediamannya, Jalan Ibnu Armah 2 Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok. Tadjjudin sendiri sempat menjadi DPO Kejari Bojonegoro selama tujuh tahun sebelum akhirnya tertangkap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018, terpidana Tadjjudin Nur Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran DPMLUEP 2007 di Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.

Kepala Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menegaskan, terdakwa merupakan pelaku tindak pidana korupsi DPMLUEP 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Propinsi Jawa Timur. Anggaran itu bersumber dari APBN 2007 senilai Rp 4 miliar.

”Dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Dana bergulir DPMLUEP itu akhirnya macet dan dana yang tidak kembali mencapai Rp 1,1 miliar,” ujar Reza, Kamis (13/2).

Reza menyatakan, sampai saat ini Tadjjudin masih melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jalan Raya Mabes Hankam No.60 Ceger karena beralasan sakit. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan amar putusan MA tanggal 31 Juli 2018 lalu,” jelas Reza.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.