Empat Ratusan Pasangan Cerai Setiap Tahun di Kota Batu, Ini Penyebabnya

oleh -330 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 13 at 14.06.15
Kantor Pengadilan Agama Kota Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat tren angka perceraian di wilayah Kota Batu tergolong cukup tinggi. Dari data yang diperoleh, kasus perceraian di Kota Batu pada 2021 lalu tercatat sebanyak 534 kasus. Kemudian turun menjadi 474 kasus pada 2022, sebanyak 440 kasus pada 2023, dan pada 2024 lalu menjadi 404 kasus.

Dari jumlah perceraian pada tahun lalu, rinciannya sebanyak 298 kasus cerai gugat dan sebanyak 10 kasus cerai talak. Meski setiap tahun angkanya menurun, namun jumlahnya tergolong tinggi bagi Kota Batu yang hanya memiliki tiga kecamatan. Setiap tahunnya ratusan pasangan di Kota Batu mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Kota Batu hingga kini memang belum memiliki pengadilan agama sendiri. Karena itu, warga Kota Batu yang berperkara dan berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan agama mendaftar dan sidang di PA Kota Malang.

kabarbaik lebaran

Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan mengatakan, sebenarnya jumlah kasus perceraian setiap tahunnya terus mengalami penurunan. Berdasarkan data yang dimilikinya, terlihat penurunan jumlah kasus perceraian terus terjadi sejak 2021 sampai 2024. Adapun kasus perceraian ini didominasi oleh cerai gugat oleh istri kepada suami.

“Dari jumlah kasus perceraian tersebut yang terjadi di Kota Batu beberapa tahun terakhir ini, cerai gugat paling banyak diajukan. Untuk Kota Batu, beberapa tahun terakhir ini didominasi cerai gugat,” kata Happy, Kamis (13/2).

Untuk diketahui, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan istri atau pihak Perempuan kepada suami. Sedangkan, cerai talak merupakan perceraian yang diajukan suami atau pihak laki-laki kepada istri.

“Kasus-kasus perceraian itu terjadi karena berbagai penyebab. Di antaranya mulai dari zina, mabuk, pecandu judi, poligami, KDRT, mengalami cacat, dipenjara, kawin paksa, murtad hingga permasalahan ekonomi. Masalah-masalah tersebut kerap didampingi dalam sidang cerai oleh pasangan,” papar Happy. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.