Sempat ‘Dipetieskan’, Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Periksa Saksi PTSL Wonosari

oleh -177 Dilihat
IMG 20260430 WA0011 1
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq) 

KabarBaik.co, Pasuruan – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari yang sempat berjalan lamban kini kembali dipacu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Jaksa penyidik mulai menunjukkan progres signifikan dengan memanggil sejumlah figur kunci yang terlibat dalam pelaksanaan program sertifikasi massal tersebut. Langkah berani ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menantikan kejelasan atas dugaan praktik pungutan di luar ketentuan.

Aparat penegak hukum di Bangil kini tengah fokus membedah keterangan dari jajaran perangkat desa guna menemukan titik terang adanya kerugian masyarakat. “Pemeriksaan ini kami lakukan kembali untuk mengumpulkan informasi sedetail mungkin terkait adanya dugaan penyimpangan dalam program PTSL,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto.

Fery memastikan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki peran penting dalam alur birokrasi pengurusan sertifikat di desa tersebut. Meski sempat dinilai jalan di tempat, kehadiran lima orang perangkat desa di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus menjadi bukti bahwa kasus ini tidak ‘dipetieskan’.

Menurut Fery, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna membersihkan program strategis nasional dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Intinya kami pastikan kasus PTSL di Desa Wonosari tetap berjalan dan tim kami sedang bekerja keras di lapangan,” tegasnya.

Dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan karena setiap tahapan memerlukan ketelitian administrasi yang mendalam. Tim penyidik saat ini sedang menyinkronkan data dokumen dengan keterangan lisan yang disampaikan oleh para saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, pendalaman ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penarikan biaya yang melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami memanggil beberapa orang untuk dikonfirmasi mengenai alur pelaksanaan di lapangan agar perkara ini segera menjadi jelas,” tambahnya.

Pihak kejaksaan juga terus membuka diri terhadap tambahan informasi atau bukti baru yang mungkin diserahkan oleh warga yang merasa menjadi korban. Dengan dimulainya kembali pemeriksaan maraton ini, gelombang penegakan hukum di wilayah Pasuruan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perangkat desa lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.