KabarBaik.co – Polsek Mojoagung mengklarifikasi adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Putri, 33 tahun, warga Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Putri melaporkan suaminya, Goni 34 tahun, atas dugaan kekerasan fisik pada tahun 2023. Bahkan beberapa waktu lalu, perempuan itu juga membuat laporan ke pemadam kebakaran (Damkar) setempat.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT Polsek Mojoagung Bripka Diky.
“Pelapor datang bersama dua anaknya yang masih balita, masing-masing berusia 3 dan 4 tahun,” ujar Kompol Yogas dalam keterangannya, Jumat (30/5).
Takut ke Kantor Polisi, Wanita Korban KDRT di Jombang Pilih Lapor Damkar
Menurut keterangan pelapor, dirinya mengaku mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menawarkan visum untuk mendukung proses penyelidikan. Namun, Putri menolak dengan alasan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Setelah itu, Bripka Diky menghubungi Kepala Dusun Penanggalan, Sugiono, untuk membantu menghadirkan terlapor, Goni, ke Polsek Mojoagung guna dimintai keterangan,” lanjutnya.
Goni kemudian datang ke Polsek Mojoagung dengan didampingi orang tua dan kepala dusun. Namun, sebelum pemeriksaan dan penyidikan dilanjutkan, pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya.
“Putri menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum karena masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Atas dasar itu, proses hukum tidak dilanjutkan dan kami memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak,” ujar Kompol Yogas.
Ia juga menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan Polsek Mojoagung menolak laporan KDRT adalah tidak benar.
“Kami tegaskan, laporan diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hanya saja pelapor kemudian mencabut laporan tersebut secara sadar,” pungkasnya.(*)






