KabarBaik.co – Polsek Sukun Polresta Malang Kota turun tangan menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman juru parkir (jukir) terhadap driver ojek online (ojol) di area parkiran sebuah kafe di Jalan Sigura-gura, Kota Malang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Rabu (27/8) beberapa waktu lalu.
Kejadian berawal saat YA, 20, driver ojol asal Bandungrejosari, Sukun, mengambil pesanan di salah satu kafe. Setelah selesai dan keluar membawa orderan, ia diminta membayar parkir oleh MK, 52, jukir sekitar kafe, dibantu AM, 18. Perdebatan pun terjadi hingga terekam dan tersebar di media sosial.
Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas SIK mengungkapkan, sepeda motor YA ternyata diparkir di luar area kafe, tepatnya di halaman minimarket sebelah barat.
“Korban menolak dengan alasan motornya diparkir di luar area kafe. Dari situlah muncul perdebatan, hingga AM yang masih berstatus pelajar ikut menegur sambil mengayunkan kotak uang parkir ke arah YA dengan maksud menakut-nakuti,” jelas Kompol Riyan di Mapolsek Sukun, Kota Malang, Senin (8/9).
YA mengaku sudah empat kali mengambil pesanan di lokasi tersebut, namun baru kali ini mendapat teguran. Sementara, MK berdalih setiap driver ojol diwajibkan membayar kontribusi parkir Rp 1.000, meski karcis hanya diberikan jika diminta.
“Dari kejadian cekcok itu tidak ada penganiayaan fisik, hanya sebatas ancaman menggunakan kotak amal dan tidak mengenai tubuh korban,” kata Riyan.
Kasus tersebut akhirnya diselesaikan lewat mediasi. Ketiganya sepakat berdamai dan saling memaafkan. MK maupun AM menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kompol Riyan berpesan agar jukir tidak hanya menjaga kendaraan, tetapi juga berperan menjaga keamanan wilayah kerjanya. “Kepada seluruh pihak, baik pengelola parkir maupun driver ojol, diharapkan menjunjung tinggi komunikasi yang santun serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” tandasnya. (*)