KabarBaik.co – Sudah lima bulan lamanya SDN Jeladri 1 yang berada di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, disegel. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan sekolah tersebut berada di atas tanah sengketa.
Alhasil sebanyak 159 siswa harus berpindah agar tetap bisa melakukan proses belajar mengajar. Ratusan siswa tersebut saat ini sedang belajar di gedung Madin yang lokasinya tak jauh dari sekolah yang disegel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menyatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah terkait kondisi tersebut. Baik langkah jangka panjang maupun jangka pendeknya.
“Untuk jangka panjangnya kami telah menyiapkan ganti rugi ataupun relokasi, sementara untuk jangka pendeknya kami telah menyelamatkan siswa agar terus bisa mengajar dan kami alihkan di gedung madin,” kata Tri Agus Budiharto.
Pemilihan gedung Madin untuk proses belajar mengajar, lanjut Tri, karena sebelumnya siswa memang juga melakukan proses belajar di tempat itu saat sore hari. Sehingga pihak Madin tidak merasa keberatan untuk menampung sejumlah siswa untuk belajar di tempatnya.
Namun, permasalahan kembali muncul karena gedung Madin yang ditempati murid tersebut rencananya akan dilakukan renovasi pada Maret mendatang. Sehingga Kadispendik kemudian melakukan koordinasi kepada kepala desa dan walimurid untuk menentukan pemindahan siswa.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan kepala desa, walimurid, dan beberapa guru untuk memastikan proses belajar mengajar siswa terus berjalan. Kami juga meminta pemahaman kepada walimurid terkait permasalahan ini,” tandas Tri. (*)