KabarBaik.co – Berikan stimulasi para wajib pajak melunasi kewajibannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Sejak program diluncurkan tercatat sebanyak 13.311 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan denda pajak ini di kantor Samsat Kabupaten Sidoarjo.
Jumlah ini terhitung mulai tanggal 15-22 Juli 2024. Jika dibanding dengan sebelum adanya program pemutihan, jumlah ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Terhitung sejak 15 Juli hingga 22 Juli 2024 total kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak sebanyak 13.311 unit,” jelas Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Mahfud Arief, Selasa (23/7).
Jika dijumlah maka total pendapatan yang diperoleh dari wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya mencapai Rp 8.801.166.800.
Menurut Mahfud, dari total 13.311 unit kendaraan tersebut, jumlah pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp 8.801.166.800.
Namun bagi wajib pajak yang belum sempat atau belum membayar pajak, masih ada waktu hingga 31 Agustus 2024 nanti.
“Kendaraan yang mengikuti program pemutihan ini terbagi menjadi dua kategori kendaraan, yakni kendaraan roda dua sebanyak 10.670 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 2.641 unit,” ujarnya.
Lebih lanjut Mahfud merinci, untuk pelunasan pajak tahunan dan lima tahunan roda dua tercatat ada 10.035 wajib pajak yang membayar dengan total realisasi sebesar Rp 1.974.914.500.
Sedangkan untuk mutasi masuk dari daerah lain namun masih ada di Provinsi Jawa Timur ada sebanyak 140 wajib pajak dengan total realisasi sebesar Rp 29.047.600.
“Untuk Mutasi Masuk dari luar Provinsi Jawa Timur hanya 4 unit kendaraan roda dua, dengan jumlah pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp 925.500 ribu,” lanjutnya.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) II kendaraan roda dua terdapat 491 unit dengan realisasi pajak Rp 98.620.500.
“Untuk kendaraan roda empat Penul Pajak Tahunan dan Lima Tahunan sebanyak 2.282 unit dengan jumlah pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp 5.828.860.100 miliar. Sehingga jika digabungkan dengan dengan roda dua, pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp 7.803.774.600 miliar,” paparnya.
Sedangkan untuk mutasi masuk dari dalam Provinsi Jawa Timur untuk kategori roda empat sebanyak 136 unit dengan jumlah pajak terbayar Rp 346.206.100.
“Untuk Mutasi Masuk dari luar Provinsi Jawa Timur hanya 35 kendaraan unit roda empat, dengan jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp 94.641.300 juta. Jika digabungkan dengan pembayaran pajak roda dua menjadi total Rp 95.566.800 juta,” tambahnya.
Terakhir, untuk BBN (Bea Balik Nama) II kendaraan roda empat yang masuk tercatat 188 unit dengan total pajak yang dibayar sebesar Rp 427.951.200 juta. Jika digabungkan dengan pembayaran pajak roda dua menjadi total Rp 526.571.700 juta.
Diungkapkannya, untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang membayar Penul Pajak Tahunan dan Lima Tahunan tercatat 12.317 unit. Sedangkan, untuk kendaraan Mutasi Masuk dari dalam Provinsi Jatim tercatat 276 unit. Kemudian untuk Mutasi Masuk dari luar Provinsi Jatim tercatat 39 unit dan BBN II tercatat 679 unit.
“Alhamdulillah setelah ada program pemutihan ada kenaikan dari sebelum ada program pemutihan,” pungkas Mahfud. (*)