Setiap Bulan Ada ASN Kota Blitar Gugat Cerai Pasangan, Salah Satunya Dipicu Gaji Kalah Besar

oleh -48 Dilihat
b28a9d55 6d7a 4e11 86d5 4f8c8cbda224
ASN Kota Blitar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Gelombang perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Blitar kembali jadi perhatian. Jika dirata-rata, setiap bulan ada ASN yang mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya.

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan, Januari-Oktober 2025 tercatat 10 permohonan izin cerai dari pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi, menyebut sebagian besar pengajuan berasal dari pihak perempuan. Dari 10 permohonan tersebut, tujuh diajukan oleh ASN perempuan, sedangkan sisanya dari laki-laki.

“Dari jumlah itu, lima permohonan sudah kami keluarkan izinnya, sementara tiga lainnya masih dalam proses, dan satu ditolak karena dinilai masih bisa diperbaiki,” ujar Ika, Jumat (24/10).

BKPSDM menolak satu pengajuan karena pertimbangan kepegawaian menyebut persoalan rumah tangga yang dihadapi tidak bersifat mendasar dan masih mungkin diselesaikan tanpa perceraian.

Lebih lanjut, Ika menyebut faktor ekonomi menjadi pemicu paling banyak di balik retaknya rumah tangga ASN. Ketimpangan pendapatan, kebutuhan yang meningkat, hingga tekanan pekerjaan kerap menimbulkan gesekan di rumah tangga.

“Masalah ekonomi ini sering kali menjadi akar dari pertengkaran yang berulang,” katanya.

Ia menambahkan, ada juga kasus yang dipicu oleh komunikasi yang buruk antar pasangan, namun tidak semuanya berujung pada gugatan.

Meski begitu, Ika tak menampik isu lain seperti perselingkuhan bisa saja muncul di tengah konflik, meski pihaknya tidak menyebut hal itu sebagai penyebab utama.

Berbeda dengan warga sipil, ASN yang hendak bercerai wajib menjalani mekanisme kepegawaian terlebih dahulu. Prosedur dimulai dari pengajuan izin ke BKPSDM, dilanjutkan klarifikasi dan pembinaan.

” Jika alasan dinilai cukup kuat dan mediasi gagal, barulah izin cerai bisa diteruskan ke kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan,” tambahnya.

Ika mengingatkan, ASN yang memutuskan bercerai tanpa izin resmi berpotensi dikenai sanksi disiplin, karena melanggar etika dan prosedur kepegawaian.

“Kami ingin menjaga agar ASN tetap memegang integritas, baik dalam pekerjaan maupun kehidupan pribadi,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.