Sidang Kasus Dugaan Korupsi Insentif ASN, Gus Muhdlor Siap Buka-bukaan Rekening Pribadi

oleh -804 Dilihat
IMG 20241111 WA0010
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Gus Muhdlor. (Yudha)

KabarBaik.co – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo, Bupati nonaktif Achmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor membuat pernyataan mengejutkan. Ia menyatakan siap membuka informasi terkait sumber dana yang ada di rekening pribadinya demi membuktikan bahwa dana tersebut bersumber dari hasil yang sah tanpa melanggar hukum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (11/11) menghadirkan 16 orang saksi yang terdiri dari 15 pegawai BPBD dan seorang dari Sekretariat Daerah. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rizqi mengajukan berbagai pertanyaan kepada para saksi, terutama terkait dugaan adanya pemotongan dana insentif pegawai BPBD dan penggunaan dana hasil potongan tersebut.

Salah satu saksi, Wahyuningsih yang merupakan staf sekretariat BPBD, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saat ditanya mengenai penentuan jumlah potongan insentif, Wahyuningsih mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat keputusan tersebut.

“Untuk jumlah potongan saya tidak tahu siapa yang menentukan, waktu itu uang saya setorkan ke Bu Kiki,” ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU.

Senada dengan Wahyuningsih, saksi Rizqi yang akrab disapa Kiki, staf perencanaan dan keuangan BPBD, juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan insentif. Menurutnya, ia diperintahkan oleh Siskawati untuk membagi daftar potongan kepada para pegawai.

“Awalnya saya dapat print out nama pegawai dan angka yang harus dipotong, kemudian saya tulis kembali berbentuk kitir, kemudian saya bagikan ke pegawai sekretariat, uang terkumpul ke saya kemudian saya serahkan ke Bu Siska,” ungkap Kiki.

Dalam kesaksiannya, Hepy Setiyaningtiyas, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah, menjelaskan bahwa ia hanya mengurusi masalah keuangan resmi, seperti gaji dan tunjangan bupati serta wakil bupati.

“Tugas saya hanya seputar gaji, tunjangan, insentif Bupati dan Wakil Bupati yang sifatnya resmi dari APBD. Selain itu saya tidak mengetahui,” jelas Hepy.

Di sisi lain, Achmad Muhdlor membantah pernah mengenal para saksi dari BPBD yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan pegawai BPBD terkait pemotongan insentif. “Pernahkah kalian melihat saya di BPBD, WhatsApp dengan saya, berhubungan dengan saya. Potongan ini melanjutkan atau kebijakan baru?” tanya Muhdlor kepada para saksi.

Menjawab pertanyaan tersebut, para saksi secara serempak menyatakan bahwa kebijakan pemotongan insentif merupakan kelanjutan dari kebijakan lama yang sudah ada sebelum Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. “Melanjutkan kebijakan lama,” jawab para saksi dengan kompak.

Tidak ingin menjadi sasaran tudingan, Muhdlor menegaskan kesiapannya untuk membuka rekening atas namanya. Ia ingin memastikan bahwa seluruh dana yang masuk ke rekening pribadinya berasal dari sumber yang resmi dan tidak melanggar aturan hukum. “Biar terang benderang, karena saya yakin semua uang masuk dari hasil yang resmi,” tegas Muhdlor di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Muhdlor ini menjadi sorotan dalam persidangan karena mengindikasikan keterbukaannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dalam pembuktian kebenaran sumber dana tersebut, sekaligus berharap adanya kejelasan dan transparansi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.