KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang ini, sebanyak 26 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Saksi-saksi tersebut terdiri dari para staf pajak daerah (PD) 2 BPPD Kabupaten Sidoarjo, termasuk dua kepala bidang (Kabid), yaitu Heru Edi Susanto dan Setya Handaka.
Heru Edi Susanto, yang menjabat sebagai Kabid I PD 2, memberikan keterangan bahwa pemotongan insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPPD sudah berlangsung selama beberapa tahun. Ia menyebut dirinya bertanggung jawab atas pengumpulan dana potongan insentif dari para stafnya. “Kitir saya sendiri yang membagikan dan hasil dari pengumpulan dana itu kami serahkan ke Rahmah Fitria, Sintia, dan Abedia Jawara Maulana. Kalau kegunaan dari dana tersebut saya tidak tahu,” ujar Heru di hadapan majelis hakim.
Berbeda dengan Heru, Kabid II PD 2 Setya Handaka menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui untuk apa dana hasil pemotongan tersebut digunakan. Handaka bahkan mengungkapkan bahwa situasi di BPPD membuatnya sempat ingin pindah, terutama ketika setiap kepala bidang diminta menyetor uang sebesar Rp 25 juta oleh mantan Kepala BPPD, Ari Suryono. “Para Kabid kadang-kadang sempat menggerutu ingin pindah dari BPBD kalau situasinya kayak begitu,” tutur Handaka.
Terdakwa Achmad Muhdlor Ali sendiri mengaku tidak mengenal para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Menanggapi pernyataan dari para kepala bidang yang merasa ingin pindah dari BPPD, Gus Muhdlor pun berkomentar sambil bergurau, “Pernyataan pengen pindah dari BPPD tadi yang disampaikan pak Kabid saya kira hal aneh dan pertama kali saya dengar,” katanya dengan senyum.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Gus Muhdlor yang diwakili oleh Mustofa menyampaikan keraguannya terkait korelasi para saksi dengan pokok perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Mustofa menyebut bahwa keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang relevan untuk memperkuat tuduhan kepada Gus Muhdlor. “Saksi-saksi tadi saya kira tidak ada korelasinya dengan Gus Muhdlor,” ujarnya.
Selain itu, Mustofa juga menyoroti keterangan yang disampaikan oleh Setya Handaka, yang menurutnya lebih mirip sebagai keterangan dari saksi audito atau tidak langsung. “Kalau saksi Setya Handaka tadi menurut saya seperti saksi audito ya karena tidak mendengar sendiri dan tidak mengetahui yang sebenarnya, hanya sempat mendengar dari Ari Suryono,” jelas Mustofa.
Kasus dugaan pemotongan dana insentif di BPPD Sidoarjo ini memang melibatkan sejumlah nama penting di lingkungan pemerintahan daerah. Ari Suryono, mantan Kepala BPPD yang disebut dalam kesaksian, sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman atas perkara korupsi lainnya. Permintaan uang Rp 25 juta kepada para Kabid pun disebut sebagai “pengamanan” oleh saksi, namun penggunaan dana tersebut belum terungkap secara jelas.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor sebagai Bupati Nonaktif Sidoarjo didakwa terlibat dalam pengaturan pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD. Sidang lanjutan yang digelar untuk mengumpulkan keterangan para saksi diharapkan bisa memberikan gambaran lebih lengkap mengenai alur dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat. (*)







