Sidang Lanjutan Bangun Paulus, JPU: Eksepsi Berada di Luar Materi Hukum dan Layak Ditolak

oleh -96 Dilihat
Bangun Paulus Tudungta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bangun Paulus Tudungta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

KabarBaik.co, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Pengusaha Vincen Leo Carlius, Bangun Paulus Tudungta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan nota perlawanan dari terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan terbaru.

JPU menilai seluruh poin keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara dan berada di luar ruang lingkup materi eksepsi.

Pihak penuntut umum optimistis majelis hakim akan menolak nota keberatan dari penasihat hukum tersebut dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Tanggapan resmi secara tertulis atas eksepsi penasihat hukum ini akan disampaikan oleh JPU pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (26/8) mendatang.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: R. Hari
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.