KabarBaik.co– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus itu akan bekerja untuk mengusut dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Sidang itu dipimpin langsung Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?” tanya LaNyalla dalam siaran yang diterima KabarBaik.co.
“Setuju…” Sontak jawaban para peserta sidang paripurna, “Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” lanjut LaNyalla.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurut dia, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu. Tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ungkap Tamsil Linrung.
Sebelumnya, DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Harapannya, tercipta pemungutan suara yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, terdapat pengaduan yang masuk melalui posko sebanyak empat laporan. Yakni, dari Provinsi Kalimantan Barat ada 2 laporan, Sumatera Utara 1 laporan, dan Maluku 1 laporan. Sesuai ketentuan, laporan yang masuk itu juga telah disampaikan Bawaslu.
Pimpinan DPD RI pun meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. (*/kb01)