Sidang Putusan Perkara Investasi Madu Klanceng Kediri Ditunda Gegara Terdakwa Sakit, Korban Tuding Kejanggalan

oleh -438 Dilihat
63a56f30 9dd0 4dcd 988e 3db6ab5b4791
Sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Sidang pembacaan putusan terdakwa Chrisma atas kasus madu klanceng yang merugikan milaran rupiah digelar pada hari Senin (10/2) terpaksa ditunda karena terdakwa sakit.

Muhammad Safir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan keterangan tersebut, bahwa saudara terdakwa Chrisma memang berada di RS Aura Syifa.

“Kami, atas nama JPU hanya bertugas untuk mengecek kebenarannya terdakwa Chrisma, apakah memang ada dirawat di RS Aura Syifa,” ungkapnya.

Ia pun mengaku telah diberi kuasa oleh hakim, setelah itu, bakal dilakukan pengecekan datang ke RS Aura Syifa, dan ternyata terdakwa Chrisma memang benar ada dan untuk memastikannya, meminta kepada direktur RS Aura Syifa untuk membuat surat keterangan sakit.

Sementara itu, Imron selaku perwakilan korban menyatakan merasa tidak masuk akal, bahwa keterangan sakit yang dilakukan terdakwa ada kejanggalan.

“Kami, juga mendatangi ke RS Aura Syifa, disitulah dugaan kami, sakitnya direkayasa. Kejanggalan itu, pertama sempat bingung juga tadi, karena di dalam keterangan nama pasien tidak tercantum nama Chrisma, kejanggalan berikutnya Chrisma berada di ruang bersalin,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan hakim sempat menegaskan kepada penasehat hukum terdakwa Chrisma, untuk menyepakati sidang kelanjutan putusan akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 13 Februari. Karena penasehat hukum Chrisma meminta sidang ditunda pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025.

Berdasarkan surat keterangan dari RS Aura Syifa (sakit Verfigo-red), hakim menyetujui sidang penetapan putusan terdakwa Chrisma kasus madu lanceng untuk ditunda hari kamis, karena proses untuk membenarkan hakim meminta pihak jaksa penuntut umum lakukan pengecekan langsung ke RS Aura Syifa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.