Sidang Tipiring Pedagang Miras di Sidoarjo: Dua Didenda Rp 1 Juta, Satu Hanya Rp 300 Ribu

oleh -184 Dilihat
2498a7b3 a3b4 4f0d 8245 0c24a97f4664

KabarBaik.co, Sidoarjo — Tiga pedagang minuman keras (miras) yang terjaring razia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Jumat dan Sabtu pekan lalu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8).

Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai.

Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro, dengan menghadirkan dua saksi dari Satpol PP Sidoarjo, yakni Puguh dan R. Novianto. Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa keterangan para terdakwa, saksi, serta barang bukti hasil razia yang sebelumnya dilakukan Satpol PP.

Terdakwa pertama, Juniar, 32, penanggung jawab Toko Santuyy di kawasan Kahuripan Nirwana Village (KNV), terbukti menjual minuman beralkohol secara eceran. Padahal, izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor, bukan pengecer.

Satpol PP Sidoarjo sebelumnya juga telah memberikan peringatan sejak tahun 2020, namun aktivitas penjualan tetap berlangsung. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu karton miras.

Perkara serupa juga menjerat Andri Kurniawan, 40, pemilik Toko Libra di kawasan KNV. Berdasarkan keterangan saksi Puguh, puluhan karton minuman beralkohol disimpan di dalam gudang toko. Saat razia dilakukan, petugas mengamankan 50 karton miras sebagai barang bukti.

Sementara itu, terdakwa ketiga, M. Riki Ardiansyah, 25, kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan menyembunyikannya di dalam toko sembako miliknya di Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut, Satpol PP menyita satu karton miras campuran. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol.

Sebelum membacakan putusan, Bambang Trikoro mengingatkan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2013 dibuat untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, disertai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peraturan daerah harus dipatuhi. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bambang dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada Juniar dan  Andri Kurniawan. Sementara M. Riki Ardiansyah dijatuhi denda Rp 300 ribu.

Besaran denda terhadap Riki lebih ringan setelah majelis mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarganya, di mana tidak ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan tetap serta ibunya sedang sakit.

Menutup persidangan, Bambang Trikoro kembali mengingatkan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol dilakukan secara konsisten.

“Kalau memang melanggar, tindak semuanya. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Seluruh uang hasil pembayaran denda dari ketiga terdakwa akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara. Sidang tipiring ini menjadi tindak lanjut atas razia peredaran miras yang digelar Pemkab Sidoarjo sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.