KabarBaik.co – Kasus penipuan investasi madu klanceng dengan terdakwa Crisma Dharma Ardiansyah dalam sidang dengan agenda tuntutan dinyatakan ditunda pada Selasa (17/12) di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tambahan hingga 23 Desember untuk memaksimalkan tuntutan.
Salah satu korban, Rofi, warga asal Blitar merasa kecewa atas ditundanya sidang tersebut, ia merupakan korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 700 Juta.
“Kami tentu saja lelah lahir batin. Istighosah ini harapan kami di persidangan hari ini, kami menuntut keadilan seadil-adilnya,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sigit Artantojati, menjelaskan alasan ditundanya sidang sebab, jumlah saksi yang dihadirkan sebelumnya cukup banyak sehingga pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan tuntutan.
“Kita minta waktu hingga 23 Desember agar dimaksimalkan. Ya, memang saksinya banyak, jadi kita butuh satu minggu lagi,” imbuhnya.
Disisi lain, Justin Malau, kuasa hukum terdakwa, menyatakan penundaan ini merupakan hal yang biasa dalam proses hukum.
“Tuntutan itu kewenangan JPU. Kami sebagai penasihat hukum hanya menunggu. Yang jelas, kami siap untuk pembelaan pada sidang berikutnya,” katanya. (*)