KabarBaik.co, Blitar – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota memfasilitasi audiensi bersama para pengusaha sound, tokoh agama, lembaga masyarakat, hingga jajaran pemerintah daerah untuk menyikapi polemik penggunaan sound system berdaya besar (sound horeg) di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menegaskan bahwa kepolisian pada dasarnya memahami aspirasi para pelaku usaha sound carnaval. Pihaknya tidak bermaksud melarang kegiatan masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai aturan.
“Polres Blitar Kota pada prinsipnya hadir untuk melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok maupun kepentingan tertentu. Kepolisian tidak bermaksud melarang kegiatan masyarakat sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Kalfaris.
Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan publik tetap wajib memperhatikan koridor hukum, nilai agama, norma sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, penggunaan sound carnaval perlu dilihat secara proporsional agar tidak hanya identik dengan hiburan berlebihan, melainkan dapat diarahkan untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal.
“Dalam penyelesaian permasalahan sound carnaval ini perlu dicari solusi yang berimbang (win-win solution) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku UMKM, pelaku usaha sound carnaval, serta aspek keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Kalfaris menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan dokumen yang diserahkan dalam audiensi akan dijadikan bahan koordinasi bersama Forkopimda Kota maupun Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil untuk merumuskan kebijakan teknis yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Polres Blitar Kota merupakan bagian dari masyarakat sehingga kami berharap masyarakat tidak menjaga jarak dengan kepolisian. Kami sangat terbuka terhadap penyampaian aspirasi dalam rangka memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta penegakan hukum,” pungkasnya. (*)






