Simposium Nasional Soroti Hak Monopoli BUMN, antara Kepentingan Negara dan Persaingan Usaha Sehat

oleh -428 Dilihat
KPPU ingin memastikan BUMN dikelola secara profesional dan tetap tunduk pada prinsip persaingan sehat dan adil.

KabarBaik.co – Hak monopoli yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan dalam simposium nasional bertajuk Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha. Acara ini digelar oleh Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Fokus diskusi terpusat pada implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya Pasal 86M. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli bagi BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sejumlah pakar hukum dan ekonomi hadir untuk memberikan kritik dan masukan, termasuk Prof. Ningrum Natasya Sirait dari Universitas Sumatera Utara, T.M. Zakir S. Machmud, dari Universitas Indonesia, dan Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, membuka simposium dengan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara yang diwujudkan melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan sejak 2020, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan. Kami ingin memastikan BUMN dikelola secara profesional dan tetap tunduk pada prinsip persaingan sehat dan adil,” ujarnya, Selasa (1/7).

Diskusi juga menghadirkan pandangan kritis tentang konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari Pasal 86M. Para pakar menekankan pentingnya definisi, kriteria, dan indikator yang jelas dalam penyusunan PP. Mereka sepakat bahwa KPPU harus dilibatkan dalam proses pembahasan regulasi untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, serta pakar hukum lainnya, termasuk Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris, turut memberikan masukan berharga dalam forum ini.

Simposium ini menjadi ruang diskusi penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyikapi dinamika peran negara dalam ekonomi melalui BUMN. Ketua FDPU, Sukarmi, menyatakan bahwa masukan dari berbagai perspektif akan memperkaya dasar bagi kebijakan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

KPPU berharap hasil diskusi ini dapat memberikan landasan yang kuat dalam menyusun kebijakan lanjutan yang seimbang antara kepentingan nasional dan keberlanjutan ekonomi berbasis persaingan usaha sehat.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.