KabarBaik.co, Surabaya– Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Sindikat yang beroperasi lintas daerah ini berhasil dibongkar setelah terdeteksi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Para tersangka berasal dari Surabaya, Pacitan, Banyuwangi, Sumenep, Lamongan, Gresik, hingga Tegal. Mereka adalah NRS, 21, IKP, 41, PIF, 21, FP, 35, BPH, 29, DP, 46, MI, 31, RZ, 46, HER, 18, BH, 55, SP, 43, SA, 40, ITR, 38, dan CDR, 35.
Kronologi Terbongkarnya Modus Pelaku
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Unesa menggelar ujian pada Selasa (21/4). Kecurigaan bermula ketika pengawas melihat ketidaksesuaian fisik peserta berinisial HER dengan foto di ijazah serta kartu peserta.
“Pengawas mengonfirmasi ketidakcocokan data tersebut kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, tersangka langsung diamankan oleh pengawas,” kata Luthfie, Kamis (7/5).
HER kemudian dibawa ke ruangan khusus untuk pemeriksaan intensif oleh panitia UTBK Unesa. Di sana, ia mengaku sebagai joki dan membeberkan modus operandinya yang cukup rapi.
“Yang menarik, pemberi tender sudah mewanti-wanti HER untuk menghafalkan seluruh data pribadi klien. Mulai dari nama orang tua hingga alamat rumah untuk mengelabui petugas,” jelas Luthfie.
Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pembagian Peran dan Rekam Jejak Sejak 2017
Hasil pendalaman kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini memiliki struktur organisasi yang terbagi dalam empat klaster peran:
Klaster Penerima Order (Pelaksana): 5 orang.
Klaster Pemberi Order: 2 orang.
Klaster Joki (Pelaksana Lapangan): 2 orang.
Klaster Pembuat KTP Palsu: 5 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beraksi selama sembilan tahun, terhitung sejak 2017 hingga 2026. Tersangka HER bahkan mengaku telah melayani sekitar 150 klien selama masa operasionalnya.
“Kami melakukan pengembangan dan mendapati adanya jaringan yang luas. Ketiga penjoki yang kami tindak saat ini berada dalam satu rangkaian jaringan,” tegas Luthfie.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatan tersebut, ke-14 tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 392 KUHP dan/atau Pasal 69 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 61 ayat 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mereka juga dikenakan Pasal 30 huruf d KUHP dan/atau Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait pemalsuan identitas. (*)








