Soal Penghapusan Pokok Utang PKB, Kepala Bappeda Jatim: Bisa Mencederai Wajib Pajak Patuh

oleh -771 Dilihat
Kepala Bappeda Provinsi Jatim M. Yasin

KabarBaik.co- Belakangan banyak beredar di media sosial, sebagian warga Jawa Timur (Jatim) menyuarakan aspirasi agar Pemprov Jatim menghapus atau membebaskan pokok utang bagi para wajib pajak. Terutama terkait pajak kendaraan bermotor (PKB). Mereka beralasan kebijakan pembebasan itu dapat meringankan beban ekonomi masyarakat. Hal itu seperti dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat.   

Ditanya soal aspriasi tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim M. Yasin menyatakan, penghapusan atau pembebasan pokok utang bagi wajib pajak yang tidak patuh itu akan mencederai wajib pajak patuh yang selama ini telah berkontribusi bagi pembangunan. Berdasarkan data, total jumlah wajib pajak patuh di Jatim mencapai 85 persen.

“Selain itu, pembebasan pokok pajak juga dikhawatirkan menimbulkan moral hazard dan preseden buruk bagi wajib pajak patuh untuk meniru tidak membayar pajak dengan harapan juga mendapat penghapusan pokok pajak,” katanya di Surabaya, Senin (14/4).

Menurut Yasin, pengambilan kebijakan harus hati-hati, benar-benar memenuhi rasa keadilan serta harus berbasis data. Bukan berbasis konten sosial. Dia menegaskan, jangan sampai ke depan kebijakan itu justru berdampak terhadap pendapatan daerah, yang ujungnya mengganggu pembangunan daerah.

Yasin mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim mencapai Rp 16,7 triliun. Dari jumlah itu, 76,8 persen atau sebesar Rp 12,8 triliun berasal dari pajak daerah, dengan 50,5 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ’’Sehingga PKB ini memberi sumbangsih besar dalam pembiayaan pembangunan, yang sebagian besar juga untuk belanja penunjang urusan keselamatan jalan raya, belanja pendidikan, dan kesehatan,” ungkap pejabat yang juga menjadi wakil oetua PW ISNU Jatim itu.

Dia menegaskan, pajak merupakan instrumen keadilan sosial. Mereka yang berpenghasilan tinggi dan memiliki kekayaan lebih, termasuk pemilik kendaraan bermotor, maka secara proporsional akan membayar pajak tinggi juga. “Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini bukan pembebasan, tapi memberikan penghapusan denda dan biaya administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, serta memberikan reward bagi wajib pajak patuh melalui undian umrah atau tabungan bagi 50 wajib pajak patuh setiap tahun,” kata pejabat asal Bojonegoro itu.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jatim juga memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan bagi wajib pajak. Di antaranta, membayar pajak dari manapun dan dimanapun melalui Samsat 4.0, Samsat BUMDesa di desa-desa dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim secara online berbasis QR Code.

“Untuk kebijakan afirmasi itu seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang beruntung, masyarakat miskin, terpinggirkan, marginal, bukan untuk masyarakat yang melanggar kewajiban atau tidak taat pajak,” katanya.

Sementara itu, dalam pernyataannya ISNU Jatim mendukung kebijakan Pemprov Jatim tersebut. ISNU menganggap, masyarakat belakangan ini mengalami social comparison atau dalam istilah psikologi disebut sebagai upaya membandingkan diri sendiri dengan orang lain. Baik antarperson maupun antarnegara. Padahal, masalah setiap person atau negara itu berbeda sehingga upaya perbandingan itu sering tidak aple to aple atau tidak selevel. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.