KabarBaik.co – Penyidik dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim akhirnya menetapkan sopir bus maut yang mengalami kecelakaan di Kota Batu, Muhammad Arief Subhan, 30 tahun, sebagai tersangka. Terlebih, warga Jl. Elah, Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat yang juga sopir bus Pariwisata PO Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB ini menyebabkan 4 orang meninggal usai kendaraan yang dibawanya kehilangan kendali.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menyebutkan, salah satu dasar penetapan tersangka lantaran sopir bus ini dinilai lalai akan kondisi kendaraannya. Atas kelalaiannya ini mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa MAS, sopir bus yang membawa pelajar study tour dari Bali ke Batu telah lalai yang menyebabkan keselamatan orang lain saat di jalan raya sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Komarudin, Jumat (10/1).
Lebih lanjut Komarudin menjelaskan jika selain menyebabkan 4 orang meninggal dunia, peristiwa kecelakaan maut ini juga menyebabkan 2 orang menyebabkan luka parah serta 8 lainnya luka ringan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 Ayat (3,4 dan 5) Undang undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan diancam dengan pidana selama 12 tahun penjara,” tambahnya.
Dari pemeriksaan mendalam, kondisi bus yang mengakibatkan kecelakaan itu dalam kondisi yang tak laik jalan. Alasannya, kondisi kanvas dan tromol sudah sudah aus.
“Bus tersebut sangat tidak layak untuk beroperasi, selain surat suratnya sudah mati, hasil Ramp cek di lapangan tim penyidik dan Dinas Perhubungan, juga mendapati Kanvas serta Tromolnya sudah Aus, sehingga dalam pengereman terjadi gesekan antara besi dengan besi,” paparnya lebih lanjut.
Dengan kondisi Bus tersebut, Muhammad Arief Subhan dinyatakan telah lalai melakukan pengecekan dan mengabaikan kelaikan dan memaksa untuk tetap mengoperasikan. (*)






