KabarBaik.co, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) lintas negara dengan modus love scamming. Modus kejahatan ini memanfaatkan hubungan asmara palsu untuk memperdaya korban, yang diduga telah merugikan puluhan orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Dalam operasi yang digelar Senin (22/6), polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Reserse Siber Polda Jatim bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo.
“Hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim bersama jajaran Imigrasi dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus percintaan atau love scamming,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Bimo Ariyanto.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni Pucu Kevin Prince asal Ghana, Adse Vitus asal Pantai Gading, serta WNI bernama Lilik Nur Hamidah.
“Kami menetapkan ketiga tersangka karena berperan aktif dalam menjalankan penipuan tersebut,” tambahnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu SIM, buku rekening, kartu ATM, dan berbagai perangkat elektronik lain di apartemen para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini secara khusus menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Para pelaku membangun kedekatan emosional selama berhari-hari hingga berbulan-bulan.
Mereka memosisikan diri sebagai pria mapan, religius, dan matang secara usia. Salah satu identitas palsu yang digunakan adalah nama ‘Haji Kamal Zaki’ untuk membangun citra berwibawa dan dapat dipercaya.
“Pelaku berusaha membangun kedekatan dengan korban sehingga tercipta hubungan layaknya orang yang sedang berpacaran. Mereka melakukan percakapan melalui telepon, video call, dan chat secara berulang,” jelas Bimo.
Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku menawarkan hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan mewah dan laptop. Namun, korban kemudian diberitahu bahwa paket tersebut tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi sehingga membutuhkan biaya tambahan untuk pengurusannya.
“Korban diminta mengirimkan uang untuk mengurus barang tersebut supaya sampai ke tangan korban. Padahal barang itu tidak pernah ada,” tegasnya.
Dalam sindikat ini, Lilik Nur Hamidah berperan ganda. Ia berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya pembebasan paket. Selain itu, ia juga bertindak sebagai admin dan pemegang rekening penampung hasil kejahatan sebelum dana dibagi-bagikan.
Berdasarkan pendataan sementara, tercatat sebanyak 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur, meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 dengan perputaran dana mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Kerugian per korban bervariasi mulai dari belasan juta hingga mencapai Rp 100 juta.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menambahkan bahwa selain kasus penipuan, pihaknya juga menemukan pelanggaran keimigrasian. Dari empat WNA yang diamankan, dua orang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Salah satu WNA bahkan tercatat melebihi batas izin tinggal hingga 885 hari.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun korban tambahan. Polda Jatim mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap perkenalan di media sosial, terutama jika menjanjikan hadiah besar dan meminta transfer uang, karena bisa jadi itu adalah modus kejahatan siber. (*)






