KabarBaik.co, Jombang – Seorang sopir truk tronton berinisial AF, 31, diamankan Satlantas Polres Jombang. Warga Kabupaten Ciamis itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam kabin truk yang dikemudikannya.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang menggelar patroli hunting system di Jalan Cempaka, Weru, Mojongapit, Jombang, Selasa (11/8).
Saat patroli, petugas mendapati truk tronton bernopol AG 8259 US melintas di ruas jalan yang telah dipasangi rambu larangan bagi kendaraan truk.
“Petugas kemudian memberhentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan dokumen berkendara berupa SIM dan STNK guna dilakukan penindakan tilang,” kata Anjar, Rabu (12/8).
Namun, saat proses penindakan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik AF. Sopir tersebut terlihat gelisah dan kondisi matanya tampak memerah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kabin truk. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Di dalam kabin ditemukan satu buah alat isap atau bong, satu pipet kaca, serta satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, AF mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Petugas kemudian mengamankan sopir beserta kendaraan ke kantor Satlantas Polres Jombang untuk pemeriksaan awal.
Satlantas Polres Jombang selanjutnya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Urkes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi.
“Selanjutnya untuk barang bukti dan terduga pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Anjar.








