Soroti Promosi Pejabat Bermasalah, GCW Jember Tuding Ada Pembiaran Pelanggaran Disiplin ASN

oleh -119 Dilihat
Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember Andhy Sungkono. (Foto: Ist)
Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember Andhy Sungkono. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jember – Sorotan tajam tertuju pada rekrutmen dan promosi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hisyam Wahyu Aditya, yang dikabarkan sempat bermasalah akibat indisipliner, secara mengejutkan justru dilantik sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum.

Langkah ini memicu reaksi keras dari Government Corruption Watch (GCW) Jember yang menilai ada praktik pembiaran dan perlindungan terhadap oknum pejabat terkait.
Kronologi Dugaan Indisipliner dan Pengabaian Kasus

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember Andhy Sungkono, mengungkapkan bahwa rekam jejak Hisyam semestinya membuat sang ASN menerima sanksi berat, bukannya kenaikan jabatan.

Pangkal persoalan bermula saat tugas Hisyam di Bawaslu Jember rampung pada 24 Juni 2022. Sesuai prosedur, ia wajib kembali bertugas di instansi asalnya, Bakesbangpol Jember. Posisi Hisyam di Bawaslu bahkan telah diisi oleh pejabat baru, Arif Junaedi, lewat SK Bupati tertanggal 20 September 2023.

Namun, alih-alih berkantor di Bakesbangpol, Hisyam disinyalir kuat membolos. Dugaan ini menguat setelah Kepala Bakesbangpol melayangkan surat resmi bernomor ⁠800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024 kepada BKPSDM.

Dalam dokumen yang mengacu pada rekaman presensi digital (https://presensi.jember.go.id), Hisyam tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 13 kali sepanjang Januari hingga Februari 2024.

“Pada 4 Maret 2024, Hisyam mangkir dari panggil pembinaan. Ia baru datang di pemanggilan kedua tanggal 13 Maret. Anehnya, dalam BAP dia mengaku lupa kapan membolos, serta beralasan beban kerja Bawaslu sedang tinggi. Padahal, posisi dia di Bawaslu sudah resmi digantikan,” tegas Andhy, Jumat (14/8).

Kecurigaan GCW kian membuncah saat mengonfirmasi masalah ini ke Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, serta Inspektur Inspektorat Jember, Peny Artha Media. Pihak instansi beralasan berkas pemeriksaan Hisyam “hilang” dan masih dalam proses pencarian.

Andhy menduga ada upaya sengaja meloloskan Hisyam dari penjatuhan sanksi selama dua tahun terakhir hingga akhirnya ia mulus dilantik sebagai Kabag Umum. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Ini preseden buruk. Bagaimana mungkin ASN yang terindikasi melanggar disiplin berat justru diberi panggung? Kami mendesak Bupati memberikan sanksi tegas. Jika diabaikan, GCW akan melayangkan laporan resmi ke Kemenpan-RB dan KASN,” tambah Andhy.

Bantahan dan Klarifikasi dari Hisyam
Saat dikonfirmasi via pesan dan telepon WhatsApp, Hisyam Wahyu Aditya memberikan jawaban tertulis pada siang harinya. Ia menampik tuduhan penarikan sepihak tanpa mekanisme penugasan yang sah.

“Prosedur pengembalian PNS penugasan tidak bisa dilakukan sepihak, harus persetujuan instansi tujuan. Saya baru dikembalikan secara resmi oleh Bawaslu Jember pada 31 Juli 2024,” terang Hisyam.

Ia mengklaim, keberadaannya di Bawaslu pada Januari–Februari 2024 masih dibutuhkan untuk persiapan Pemilu 2024 yang tergolong Program Strategis Nasional. Kendati demikian, Hisyam memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan terkait mangkirnya ia dari pemanggilan pembinaan kepegawaian.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.