KabarBaik.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Pasuruan akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap dua tersangka yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Pasuruan yaitu AR (23) warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan CA (35) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Keduanya diamankan saat berada di jalan raya Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, setelah adanya laporan dari korban seorang mahasiswa.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, kedua pelaku diringkus setelah dilakukan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. “Usai korban laporan, petugas melakukan penelusuran hingga berhasil meringkus keduanya,” kata Harto.
Orang nomor satu di Polres Pasuruan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak hanya mengamankan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu unit motor Yamaha Vega dan satu set kunci T. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka hanya satu unit sepeda motor dan kunci T,” terangnya.
Menurut Harto, kedua tersangka tercatat telah beraksi di 17 TKP, yang terdiri dari 8 di Pandaan, 4 di Sukorej, Purwosari dan Bangil masing-masing 5 TKP. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf F dan G KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)






