Suami di Jakbar yang ‘Burungnya’ Dipotong Istri Meninggal Dalam Perawatan

oleh -227 Dilihat
IMG 20251021 160515
Rekonstruksi kasus pemotongan alat kelamin suami oleh istri (ANTARA/Risky Syukur)

KabarBaik.co – ‘Burung’ seorang suami di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dipotong oleh istrinya sendiri. Perbuatan nekat itu dilakukan sang istri karena cemburu.

Aksi nekat sang istri ternyata berujung maut. Sang suami meninggal saat dalam perawatan akibat pemotongan burung tersebut.

Sang istri melakukan perbuatannya pada Minggu, 20 Juli 2025. Dan sang suami meninggal pada Selasa, 12 Agustus 2025 atau 23 hari setelah kejadian.

“Korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani kepada wartawan usai rekonstruksi, Selasa (21/10).

Ganda mengatakan pelaku atau sang istri berinisial HZ itu melihat isi chat dalam ponsel suaminya sehingga dia cemburu buta. Ia pun kemudian menganiaya suaminya hingga memotong alat kelamin suaminya yang berinisial H pada Minggu, 20 Juli 2025.

“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” kata Ganda.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah istri korban.

“Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ganda, tersangka memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” kata Ganda.

Kendati mengalami luka parah, korban tetap memaksa untuk berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” katanya.

Korban H pun menjalani perawatan medis di RSCM hingga kemudian meregang nyawa di rumah sakit pada 12 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, pelaku HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.