Sulit Dipantau, Pemprov NTB Akui Penerapan WFH ASN Masih Rendah

oleh -65 Dilihat
IMG 20260803 WA0012 1
Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi. (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat belum berjalan optimal. Dari laporan yang diterima pemerintah daerah, baru sekitar 20 persen organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan kebijakan tersebut, sementara mayoritas ASN masih memilih bekerja dari kantor.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi mengatakan, laporan dari masing-masing kepala OPD menunjukkan tingkat pelaksanaan WFH masih relatif rendah. “Kemarin kita sudah terima laporan dari kepala dinas masing-masing, sekitar 20 persen yang melaksanakan WFH,” ujar Ahmadi.

Menurutnya, banyak ASN tetap masuk kantor karena saat ini pemerintah daerah tengah memasuki semester kedua tahun anggaran, sehingga setiap OPD fokus mengejar target program dan realisasi kinerja. “Kalau dilihat sekarang banyak yang tidak melakukan WFH karena sedang mengejar target. Apalagi sekarang sudah masuk semester dua, triwulan tiga. Ini sangat strategis untuk mengejar target karena kalau terlambat, targetnya tidak tercapai,” katanya.

Selain itu, Ahmadi mengakui pemantauan terhadap ASN yang bekerja dari rumah tidak mudah dilakukan. Salah satu kendalanya adalah masih adanya keterbatasan sarana pendukung kerja yang dimiliki ASN di rumah. “Sulit juga kita memantau karena tidak semua ASN punya peralatan seperti printer, komputer ataupun alat komunikasi lain di rumahnya,” ungkapnya.

Karena itu, penilaian terhadap efektivitas pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD sesuai capaian kinerja pegawai di instansinya. “Silakan kepala dinas masing-masing yang menilai apakah targetnya melorot atau tidak dari program WFH ini,” ujarnya.

Ahmadi menambahkan, Pemprov NTB secara berkala menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan WFH kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, keputusan mengenai kelanjutan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Di sana yang memutuskan Kemendagri dan KemenPAN-RB. Dulu atas perintah Kemendagri kita lakukan WFH, sekarang bagaimana ke depannya kita menunggu arahan pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov NTB mulai menerapkan pola kerja empat hari bekerja di kantor dan satu hari WFH setiap Jumat sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai fleksibilitas kerja ASN. Kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran operasional perkantoran, meski hasil evaluasi sementara menunjukkan sebagian besar ASN masih memilih bekerja dari kantor. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.