KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar peringatan meriah International Right to Know Day (RTKD) 2025. Di bawah payung tema inspiratif, “Satu Informasi, Seribu Manfaat”, perayaan yang dipusatkan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Minggu (26/10), ini menjadi momentum penting penguatan literasi dan partisipasi publik.
Ribuan warga Kota Pahlawan tampak tumpah ruah dan aktif memanfaatkan berbagai layanan publik yang digelar langsung di lokasi, mulai dari pasar murah, pengurusan kependudukan, perizinan, hingga layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak hanya layanan fisik, perhatian warga juga tertuju pada instalasi interaktif bertajuk “Wall of Right to Know”, sebuah medium tempat warga bebas menuliskan harapan dan memilih informasi mana yang paling mereka butuhkan dari pemerintah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Muhamad Fikser, menegaskan bahwa keterbukaan informasi di Surabaya telah bergeser dari sekadar kewajiban hukum menjadi strategi utama dalam membangun kota yang inklusif dan efisien.
“Kalau informasi dikelola dengan baik, manfaatnya luar biasa. Kebijakan yang dikeluarkan jadi tepat sasaran, pelayanan publik lebih akurat, dan partisipasi warga pun semakin kuat,” kata Fikser.
Komitmen ini diwujudkan Pemkot Surabaya dengan membangun ekosistem keterbukaan yang solid bersama berbagai lembaga. KI bertugas menjaga standar transparansi, Ombudsman memastikan keadilan dalam layanan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengawal penyiaran publik yang sehat, sementara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap dinas memperkuat akses informasi dari internal.
Salah satu wujud komitmen nyata Pemkot dalam merespons kebutuhan informasi warga adalah program andalan “Wadul atau Sambat Warga”. Program yang digelar setiap hari Jumat ini memungkinkan masyarakat menyampaikan masalah atau permintaan informasi secara langsung kepada Lurah, Camat, atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diselesaikan hari itu juga. Pelayanan yang tidak tuntas bahkan akan dikenakan sanksi tegas.
Di sisi lain, Surabaya juga membuktikan diri sebagai pionir dalam integrasi data nasional. Melalui pendekatan inovatif “Satu Peta, Satu Kebijakan”, data strategis antara Badan Pusat Statistik (BPS), Bappenas, dan Kemendagri telah berhasil diselaraskan. Bahkan, sebanyak 5.073 ASN diterjunkan untuk memastikan pendataan warga dilakukan secara akurat bersama BPS.
“Data yang presisi otomatis menghasilkan layanan publik yang presisi pula. Dampaknya langsung terasa: kebijakan lebih adil, anggaran lebih efisien, dan intervensi sosial lebih tepat sasaran,” tutur Fikser, menekankan pentingnya akurasi data dalam keberhasilan pembangunan.
Sementara itu, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, mengingatkan ribuan warga yang hadir bahwa hak atas informasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ia menegaskan, masyarakat memiliki kewajiban moral untuk mengawal jalannya pemerintahan, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Kalau warga ingin ikut membangun kota, warga harus tahu apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Keterbukaan ini adalah jalan utama menuju kota yang lebih baik dan berkeadilan,” tegasnya menutup perayaan dengan semangat optimisme. (*)






