KabarBaik.co – Tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan kunjungan lapangan ke Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada hari Jumat (11/4).
Kedatangan tim ini merupakan bagian dari persiapan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang ditargetkan dapat mulai menerima siswa pada tahun ajaran 2026-2027.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU, Akbar Ansyari, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Pihaknya ingin memastikan status lahan sudah clear and clean serta sertifikatnya telah atas nama Pemda.
“Ini yang kami pastikan di lapangan. Selain itu, kami juga melihat kesesuaian rencana kota dan status lahan. Walau bukan sawah berkelanjutan, tapi lahannya dinilai layak untuk pembangunan permukiman dan pendidikan,” ujar Akbar di lokasi survei.
Kabupaten Jombang sendiri termasuk dalam tahap kedua rencana pembangunan Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini dibagi menjadi tiga tahapan, di mana tahap pertama menyasar lokasi yang sudah siap dan akan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025-2026. Sementara Jombang, yang masuk tahap kedua, ditargetkan dapat digunakan pada tahun ajaran 2026-2027.
Akbar menekankan bahwa pembangunan SR adalah tanggung jawab bersama antara Kemensos, Kementerian PU
, dan pemerintah daerah. Kemensos telah menetapkan kriteria minimal luas lahan sebesar lima hektare untuk pembangunan sekolah yang mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA.
“Setelah survei, kami akan laporkan hasilnya ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, khususnya Direktorat Pendidikan. Nantinya akan direkap secara nasional dari 200 titik di seluruh Indonesia,” terangnya.
Rencananya, pembangunan fisik SR di Jombang akan dimulai pada tahun 2025 setelah melalui proses perencanaan, penyusunan dokumen tender, dan pelaksanaan lelang. Akbar berharap proses pembangunan dapat selesai pada tahun 2026 sehingga sekolah siap digunakan saat tahun ajaran baru dimulai.
Terkait kesiapan Jombang dibandingkan daerah lain, Akbar menilai bahwa rata-rata pemerintah daerah yang terlibat dalam program ini menunjukkan antusiasme yang tinggi. Namun, kesiapan tersebut tetap harus memenuhi kriteria seperti legalitas lahan, izin pembangunan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain Desa Denanyar, lokasi lain di Jombang yang diusulkan untuk pembangunan SR adalah di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Mojoagung. Kedua lokasi ini akan disurvei dan hasilnya akan dilaporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti.
“Kalau SKB-nya masuk kategori rusak berat, tentu sulit bagi kami untuk merehabilitasi dalam waktu yang singkat. Tapi kalau hanya butuh perbaikan minor, itu masih memungkinkan,” jelasnya.
PUPR sebagai pelaksana teknis di daerah akan menunggu pengesahan program melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Setelah DIPA disetujui, pembangunan akan segera dilaksanakan. “Prinsip kami, kalau sudah diterima dari pusat, kami laksanakan di lapangan,” pungkas Akbar.(*)







