Susul Ayahanda ke Penjara, Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Akibat Sama-sama Cabuli Santriwati

oleh -432 Dilihat
b6d0b974 758d 4abb 90e2 540c95a7696f
Terdakwa Faisol saat disidang di Pengadilan Negeri Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara kepada Faisol Subhan Hadi, 37 tahun, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan. Faisol terbukti bersalah atas kasus pencabulan terhadap santriwati.

Sidang yang digelar pada Senin (30/9) di ruang sidang Cakra PN Trenggalek juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada ayah Faisol, Masduki, 72 tahun, yang menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren tersebut.

Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

“Terdakwa Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Zakky Ikhsan Samad, juru bicara PN Trenggalek, Selasa (1/10).

Vonis yang dijatuhkan kepada Faisol lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Sementara itu, Masduki dituntut 10 tahun penjara, namun akhirnya menerima vonis 9 tahun penjara.

“Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Zakky.

Majelis hakim juga memberikan waktu tujuh hari bagi kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan putusan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.