KabarBaik.co, Bojonegoro – Aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, menjadi keluhan warga sekitar. Menindaklanjuti keluhan tersebut, petugas dari satuan polisi pamongpraja Pemkab Bojonegoro langsung melakukan pengecekan ke lokasi tambang.
Lalu lalang truk pengangkut material tambang dinilai berdampak terhadap kondisi infrastruktur lingkungan. Warga mengeluhkan kerusakan jalan dan jembatan yang diduga terjadi akibat sering dilintasi kendaraan bertonase berat.
Tak hanya persoalan infrastruktur, aktivitas tambang juga dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi yang mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi izin.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Laela Noer Aeny, mengatakan aktivitas tambang tersebut akhirnya dilakukan penutupan karena tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
“Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin,” kata Laela, Rabu (12/8).
Dalam pengecekan tersebut, petugas juga mendapatkan informasi bahwa aktivitas tambang dikelola langsung oleh kepala dusun (kasun) setempat. Namun, ketika ditanya mengenai kepemilikan tambang, kasun tersebut justru mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemiliknya.
“Tambang tersebut dikelola langsung oleh kepala dusun sekitar. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti,” jelasnya.
Penutupan ini menjadi langkah penertiban atas aktivitas pertambangan yang dinilai menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan.(*)






