KabarBaik.co – Para pengusaha dan sopir truk logistik di Banyuwangi memprotes aturan pembatasan kendaraan besar atau sumbu tiga yang ditetapkan oleh pemerintah selama arus mudik dan balik 2025. Aksi protes itu, dilakukan di depan pintu masuk Pelabuhan Tanjungwangi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (20/3).
Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (KSB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga.
SKB itu mengatur kendaraan angkutan barang untuk berhenti beroperasi mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, alias selama 16 hari.
Oleh karenanya para sopir dan asosiasi pengusaha truk di Banyuwangi memprotes aturan itu karena dinilai pembatasannya terlalu lama sehingga akan berdampak pada ekonomi mereka.
“Kebijakan ini sungguh telah merenggut hak kami. Saya juga ingin sopir-sopir saya mendapat THR (tunjangan hari raya). Kalau dibatasi 16 hari tidak beroperasi, dari mana kami mendapat uang untuk sopir-sopir kami,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banyuwangi Slamet Barokah.
Ia ingin aturan itu diubah dengan durasi pembatasan yang lebih singkat. Setidaknya, ia ingin hari pembatasan disamakan dengan Lebaran tahun-tahun sebelumnya.
“Jangan terlalu lama. Delapan hari itu sudah paling lama, mulai H-4 sampai H+4,” tutur Slamet.
Hal serupa disampaikan Farid Hidayat, Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia Bersatu (ASLI) Banyuwangi Farid Hidayat. Asosiasi itu, kata dia, ikut turun ke jalan menggelar demo sebagai solidaritas bagi para sopir angkutan barang.
“Kami sebagai sopir juga terdampak apabila pembatasan berlangsung sampai 16 hari,” sambung dia.
Ia mengatakan, para sopir truk angkutan juga memiliki kesadaran agar tak bersinggungan dengan para pemudik. Apalagi, lanjut dia, infrastruktur di Pulau Jawa juga telah beragam. Ada jalur tol dan nontol yang membuat pengemudi memiliki banyak pilihan.
“Kami para sopir di jam-jam tertentu juga pasti minggir, menyesuaikan. Kami meminta agar keputusan pembatasan itu dicabut karena merugikan sopir,” sambung dia.(*)






