KabarBaik.co, Malang – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja dalam bentuk uang, bukan barang atau parcel. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat menanggapi kesiapan pemerintah daerah membuka layanan pengaduan THR.
“THR harus dalam bentuk uang. Tidak boleh diganti parcel karena nilainya tidak pasti,” kata Arif, Senin (2/3). Menurutnya, hingga awal Maret 2026 pihaknya belum menerima laporan serius terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lanjut Arif, memang sempat terjadi keterlambatan pembayaran di beberapa perusahaan. Namun kewajiban tersebut tetap dipenuhi melalui kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja.
Arif menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait ketentuan pembayaran THR 2026. Namun mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, perusahaan biasanya diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika regulasi tersebut telah terbit, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha maupun serikat pekerja di Kota Malang. Ia juga memastikan setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan akan segera ditindaklanjuti. Disnaker akan memanggil perusahaan yang dilaporkan untuk melakukan klarifikasi.
“Kalau terbukti sengaja tidak membayar, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya. Untuk pengawasan lanjutan, pelanggaran yang tergolong berat akan dilimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur sebagai otoritas pengawas ketenagakerjaan.
Meski demikian, Arif menyebut pemerintah tetap memberikan ruang apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Namun penyelesaiannya harus melalui kesepakatan tertulis dengan pekerja dan tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR secara penuh.
Menurut Arif, laporan pengaduan biasanya mulai meningkat menjelang batas akhir pembayaran THR. “Biasanya H-7 mulai ada laporan masuk. Kalau ada pekerja belum menerima THR, langsung kita panggil perusahaannya,” tandasnya. (*)






